Menhormati Bendera bagi Tentara
Menghormati Bendera Negara
bagi Tentara
Penulis: Fatawa Lajnah ad Daimah
Apa hukumnya menghormati bendera yang berlaku di kemiliteran dan menghormati atasan serta hukum mencukur jenggot ?
Tidak boleh hukumnya menghormati bendera karena itu merupakan bid”ah .Dalam hal ini Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang mengada-ada di dalam urusan kami ini (Dien ini) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak (Shahih Al-Bukhari, kitab Ash-Shulh, no.2697; Shahih Muslim, kitab Al-Aqdhiyah, no.1718)
Sedangkan menghormati para atasan sebagaimana layaknya sesuai kedudukan mereka, maka hal ini adalah boleh. Adapun sikap berlebihan (ghuluw) tidak dibolehkan, baik terhadap para atasan atau selain mereka, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa salam.
(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian Ilmiah dan riset fatwa, Juz 11, hal 150. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).
0 komentar:
Posting Komentar