Visitor's amount

Menerbarkan Dakwah Salaf, Ahlussunnah Wal Jama'ah

Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Ulama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2009

Peledakan demi peledakan... Inikah Jihad ??

Penulis: Redaksi Bulletin At Tauhid Edisi 125 Tahun II.

Peledakan demi peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih ada, duh yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya dikagetkan lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 M.

Sebagian orang yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah jihad??!


Para pembaca yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris tersebut bukanlah jihad sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk pemberontakan kepada pemerintah muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah muslim adalah amat haram!!!

Kalian jangan tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah JIHAD, walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka dari zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits, padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri mereka yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau hadits-hadits JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai "MUJAHIDIN"!!!

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah Ahlus Sunnah, "Haji, dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah dari kalangan kaum muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari kiamat, tak akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun". [Lihat Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]

Para teroris menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini adalah sangkaan batil, sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan perbaikan. Cukuplah kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya manusia dari Islam, dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta pemeluknya. Belum lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah Islam di berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam firman-Nya,

"Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya". (Al-Baqoroh : 204-206)

Ketika menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, "Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari orang-orang, bukanlah dalil tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan atau kefajiran sampai ada perbuatan yang membenarkan ucapannya atau membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi orang-orang yang memberi kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang kebatilan dari kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka, memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan tertipu dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka sendiri". [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal. 94) oleh As-Sa'diy]

Seorang teroris (walaupun ia mengaku sebagai "mujahid") jika niatnya ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak terornya, maka ucapannya tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang benar, bahkan perbuatan batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari pemerintah muslim?! Mana hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad atau musta’min atau kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong datangkan dalilnya -wahai para teroris- bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!

Semua pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.

Membunuh orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin dari pemerintah adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab perbuatan itu akan melahirkan kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya,

“ Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi". (QS. Al-Maa’idah: 32)

Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.

Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, "Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi". [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]

Jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.

Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.

Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

" Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]

Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.

Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, "Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)". [Lihat Faidhul Qodir (6/318)]

Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]

Para pembaca budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya menzhalimi dan membunuh orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak lepas darinya. Membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan syar’iy merupakan dosa besar yang mendapatkan lima ancaman dalam sebuah nas ayat,

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)

Ibnu Nashir As-Sa’diy berkata, "Tak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah), luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya". [Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]

Lihatlah pembaca yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka Jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan lama di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Tak heran jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim”. [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan (7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]

Para pembaca yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat". [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]

Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan batil para teroris-Khawarij yang menyatakan bahwa tindak teror dan peledakan yang mereka lakukan adalah JIHAD!!! Padahal bukan jihad, bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!

Ulama Negeri Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, "Peristiwa peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal kejahatan dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi, setan menghias-hiasi bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan itu bahwa perbuatan jahat itu adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama apakah sehingga JIHAD bisa berupa bunuh diri, membunuh kaum muslimin, dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan keamanan, menakut-nakuti masyarakat, membuat para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di dalamnya". [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]

Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain, mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati syahid”. Seorang yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau kaum kafir yang tak layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan membangkang melawan pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam Islam!!


Baca Lebih Lanjut...

Bombardir atas nama Jihad = Pengikut Setan

Penulis: Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Majlis Ulama Besar Saudi Arabia) menegaskan bahwa orang-orang yang menyerukan jihad fi sabilillah dengan cara membunuh diri-diri mereka adalah pelaku bunuh diri (bukan jihad) dan mujahid fi sabilis-syaithan (di jalan syaithan).


Beliau mengatakan bahwa orang-orang yang terjatuh ke dalam fitnah ini tidak bertanya kepada ulama dan tidak belajar kepada mereka melainkan mereka memisahkan diri dari ummat Islam dan berafiliasi kepada pihak-pihak yang mereka adalah thaghut-thaghut dari bangsa manusia yang mencuci otak mereka sehingga tampil dalam bentuk yang berbeda, mengkafirkan kaum muslimin, membunuhi mereka, menghancurkan gedung-gedung, meledakkan dan membunuh anak-anak, orang-orang tua, laki-laki, perempuan, orang Islam, kafir mu’ahad, ahlu dzimmah dan kafir musta’man disebabkan pemikiran sesat ini. Dan ini akibat yang dirasakan oleh orang-orang yang condong kepada pelaku kejahatan dan da’i-da’i yang diceritakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika beliau ditanya tentang fitnah-fitnah akhir zaman, beliau berkata, “(mereka) da’i-da’i kepada pint-pintu jahannam siapasaja yang mengikuti mereka akan dilemparkan ke dalamnya (jahannam).”

Dan inilah realitanya sekarang, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, ketika mereka condong kepada da’i-da’i sesat, jadilah mereka dilemparkan ke dalam jahannam. Dan semua pihak geram terhadap mereka dan membenci perbuatan mereka sampai orang-orang kafir, apalagi kaum muslimin, tidak seorangpun senang dengan apa yang mereka buat kecuali orang-orang yang sepaham dengan mereka dan seperti mereka.

Beliau juga menjelaskan bahwa fitnah ini amatlah besar, wajib bagi seorang muslim untuk memiliki bashirah terhadapnya dan tidak tergesa-gesa dan bertanya kepada ulama dan meminta kepada Allah keselamatan dan jangan gampang mempercayai seseorang sebelum mengerti betul hakikat dia yang sesungguhnya dan seberapa jauh keistiqamahan dia di atas al-hak, meskipun menampakkan kebaikan atau rajin ibadah dan memiliki pembelaan terhadap Islam.

Adapun orang yang menampakkan kebaikan dan kebenaran tapi tidak diketahui hakikat sesungguhnya, kita tidak tergesa-gesa memvonisnya sekaligus jangan langsung mempercayainya, sampai kita kenal hakikat sebenarnya, adabnya, kehidupannya. Karena tidaklah terjadi bencana ini melainkan bersumber dari sikap husnuz-zan tanpa landasan ilmu dan tanpa bertanya kepada ulama dan ahlinya. Dari sinilah terjadi bencana-bencana ini sumbernya adalah ketergesa-gesaan dan kebodohan serta hasil dari bergaul dengan orang-orang jahat dan sembarangan mempercayai mereka serta menjauh dari kaum muslimin dan ulama mereka.

Mereka telah menjauh dari belajar melalui sekolah-sekolah dan dari para ulama sehingga terjatuh ke jurang-jurang sebagaimana mereka menjauh dari keluarga dan rumah-rumah mereka.

Maka yang wajib bagi pemuda-pemuda Islam adalah mengambil pelajaran dari kejadian ini karena orang yang bahagia adalah yang mengambil pelajaran dari peristiwa yang menimpa orang lain.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 31 Mei 2009

HUKUM MANDI BERSAMA (SESAMA JENIS)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tanya: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya.


Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, "Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:
((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ))
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan mengenakan kain penutup tubuh.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Al-Hakim, ia menshahihkannya di atas syarat Muslim, dan hadits ini memiliki syawahid (pendukung)3.
Para wanita juga terlarang masuk ke tempat pemandian umum. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum:
أَنْتُنَّ اللاَّئِي يَدْخُلْنَ نِسَائُكُنَّ الْحَمَّامَاتِ؟ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya4’.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya5.
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad yang dihasankan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu disebutkan bahwa 'Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai sekalian manusia, sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِإِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa (di antara kaum wanita) yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”6
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, “Dan diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Ya'la Al-Mushili dan Al-Hafizh Abu Hatim Muhammad bin Hibban dalam Shahih-nya yang disebut Al-Anwa’ wat Taqasim, dari hadits Muhammad bin Tsabit bin Syarahbil, dari Abdullah bin Yazid Al-Khuthami, dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ نِسَائِكُمْ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara wanita-wanita kalian maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”
Kata perawi, “Aku mengatakan hal itu kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dalam masa kekhilafahannya, maka ia menulis surat kepada Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm yang isinya, ‘Tanyakan kepada Muhammad bin Tsabit tentang haditsnya.’ Abu Bakr pun menanyakan kepada Muhammad, lalu ia menulis surat kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, maka ‘Umar melarang para wanita masuk ke kamar mandi umum. Demikianlah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz. Ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلُفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang terbimbing setelahku.”
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu termasuk para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dan termasuk khalifah yang beroleh bimbingan, yang mana mereka itu memutuskan dengan al-haq (kebenaran) dan selalu menuju kepada kebenaran.” (Selesai ucapan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu)
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam semoga tertuju kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula untuk keluarga dan pada sahabatnya. (Fatwa no. 19397, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 17/49)

3 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i.
4 Sebagian pensyarah hadits ini berkata, "Tidak diberikan keringanan (rukhshah) bagi wanita untuk masuk kamar mandi umum karena seluruh anggota tubuhnya adalah aurat, dan tidak dibolehkan membukanya kecuali dalam keadaan darurat (boleh baginya masuk kamar mandi umum). Misalnya ia sakit sehingga harus masuk kamar mandi tersebut untuk pengobatan. Atau ia selesai dari nifas dan ingin mandi suci, atau junub sementara hawa sangat dingin dan ia tidak dapat menghangatkan air dalam keadaan ia khawatir memudaratkannya bila menggunakan air dingin. Tidak boleh bagi laki-laki masuk ke kamar mandi umum ini tanpa mengenakan penutup tubuh yang dapat menutupi bagian pusar dan lutut.” ('Aunul Ma'bud, kitabul Hammam, bab satu)
Dalam 'Aunul Ma'bud juga disebutkan bahwa wanita diperintah untuk menutup tubuhnya dan menjaganya agar tidak terlihat oleh ajnabi (bukan mahram) sehingga tidak pantas baginya untuk membuka auratnya sekalipun dalam keadaan sendirian kecuali di sisi suaminya. Bila ia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh ia telah mengoyak penutup yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan.
5 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan selainnya.
6 Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu mengatakan tentang hadits ini, "Sanadnya dhaif.” (Akan tetapi hadits berikut ini mendukungnya.)
Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, "Wajib bagi suami istri untuk membuat kamar mandi di rumah mereka, dan janganlah seorang suami memperkenankan istrinya untuk masuk/mandi di kamar mandi pasar, karena hal itu diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa hadits: Pertama: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الَآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke kamar mandi (umum). Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr.” (HR. Al-Hakim dan ini lafadznya, At-Tirmidzi, dll)
Kedua: Dari Ummud Darda` radhiyallahu ‘anha, ia berkata, "Aku keluar dari kamar mandi umum. Lalu aku berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, "Dari mana engkau, wahai Ummud Darda`?” "Dari kamar mandi umum,” jawab Ummud Darda`. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ماَ مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةُ كُلِّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
"Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumah salah seorang dari ibunya melainkan ia telah mengoyak setiap penutup antara dia dan Ar-Rahman.” (HR. Ahmad, dll)
Ketiga: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan di atas. (Lihat kitab Adabuz Zafaf, hal. 67-69)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 17 Mei 2009

PEMBERONTAKAN LISAN

Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih As-Sadlan ditanya: “Wahai syaikh, menurut pemahaman saya, Anda tidak mengkhususkan pemberontakan itu hanya dengan pedang tetapi termasuk juga pemberontakan yang dilakukan dengan lisan?”

Beliau menjawab:
“Ini pertanyaan penting karena sebagian dari saudara-saudara kita telah melakukannya dengan niat baik dalam keadaan meyakini bahwa pemberontakan itu hanya dengan pedang saja. Padahal pada hakekatnya pemberontakan itu tidak hanya dengan pedang dan kekuatan saja, atau penentangan dengan cara-cara yang sudah diketahui secara umum. Tetapi pemberontakan yang dilakukan dengan lisan (ucapan) justru lebih dahsyat dari pemberontakan dengan senjata karena pemberontakan dengan pedang dan kekerasan justru dilahirkan dari pemberontakan dengan lisan.
Maka kita ucapkan kepada mereka saudara-saudara kita yang terbawa oleh emosi yang kami berprasangka baik kepada mereka bahwa mereka berniat baik -Insyaallah Ta’ala- agar mereka menenangkan dirinya. Dan kami katakan kepada mereka: tenang dan sabarlah, karena kekerasan dan kebencian kalian akan membawa dampak yang jelek pada hati. Kemudian hati tersebut akan melahirkan emosi yang tidak kenal kecuali kekerasan dan pemberontakan. Di samping itu juga akan membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mengucapkan apa yang dikehendaki oleh hawa nafsunya apakah hak ataupun batil.
Tidak diragukan lagi bahwa memberontak dengan lisan, atau dengan menggunakan pena dan tulisan, dengan penyebaran kaset-kaset, tabligh akbar, maupun ceramah-ceramah umum dengan cara membakar emosi massa, serta tidak dengan cara yang syar’i, maka saya yakin bahwa ini adalah dasar (pemicu) lahirnya pemberontakan dengan senjata.
Saya memperingatkan dari perbuatan seperti ini dengan sekeras-kerasnya peringatan, dan saya katakan kepada mereka: “Kalian harus melihat dan mempertimbangkan apa hasilnya? Dan hendaklah melihat kepada pengalaman orang yang telah melakukan sebelumnya dalam masalah ini!” Hendaklah mereka melihat kepada fitnah-fitnah yang dialami oleh sebagian masyarakat Islam, apakah sebabnya? Apakah langkah pertama sehingga mereka sampai kepada keadaan yang seperti ini. Jika kita telah mengetahui yang demikian maka akan kita ketahui bahwa memberontak dengan ucapan lisan dan menggunakan media massa untuk membangkitkan kebencian, membakar emosi, dan kekerasan akan melahirkan fitnah dalam hati.” (lihat ‘Ulama Su’udiyyah Yu’akkiduna ‘Alal Jama’ah Wa Wujubus Sam’i Wath Tha’ah Li Wulatil Amri, hal. 5-6)


Baca Lebih Lanjut...

Jumat, 15 Mei 2009

PEMILU

Penulis: Mimbarislami

Berikut ini adalah fatwa Syaikh Fauzan tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang kami ambil dari www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. Salah satu ormas Islam (Wahdah Islamiyah) dan beberapa hizby lainnya bahkan mengambil fatwa beberapa ulama salaf untuk mendukung keputusan mereka mengajak kaum muslimin untuk melakukan Pemilu. Yang dengan fatwa para ulama tersebut mereka mengambil sebagiannya jika memang bermanfaat dan membuangnya jika fatwa tersebut tidak menguntungkan bagi mereka. Seharusnya mereka mengambil fatwa dari para pendahulu mereka dari kelompok Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, dll, supaya terlihat jelaslah siapa yang berada di atas manhaj salaf dan siapa yang diatas manhaj ikhwani. Allahu Musta’an.


Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan seluruh keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du; telah banyak pertanyaan (kepadaku) seputar hukum pemilu dan demonstrasi ditinjau bahwa keduanya adalah perkara baru dan diadopsi dari selain muslimin. Maka saya katakan, dan hanya kepada Allah saja saya memohon taufik;

Adapun (tentang) pemilu maka hukumnya sesuai rincian berikut;
Pertama; Apabila ummat Islam perlu memilih seorang imam besar (seperti pemimpin negara –pentj), sesungguhnya hal ini disyariatkan dengan syarat yang memilihnya adalah ahlul hal wal ‘aqd (para ulama dan cendikia) yang ada pada ummat. Sedangkan selain mereka cukup menyerahkan tanggung jawab ini kepada mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada masa shahabat Rhadiyallahu ‘Anhum ketika ahlul hal wal ‘aqd (ulama dan cendikia) mereka memilih Abu Bakr Ash-Shiddiq Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya (mengambil sumpahnya), maka wajib bagi seluruh ummat untuk membai’atnya. Dan seperti ketika Umar bin Khattab Rhadiyallahu ‘Anhu menunjuk enam orang dari sepuluh orang yang dipersaksikan sebagai penghuni surga untuk memilih pemimpin sepeninggalannya, sehingga keenam orang shahabat tersebut memilih Utsman bin Affan Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya sehingga wajiblah seluruh ummat turut membai’atnya.
Kedua; Wilayah kekuasaan yang terbatas, sesungguhnya penunjukan (seorang pemimpin) padanya adalah diantara peran waliyul’amr (pemimpin negara), dengan memilih untuk posisi tersebut orang-orang yang ahli dan amanah dan membantunya dalam kepemimpinannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS. An-Nisaa’ : 58)

Ayat ini ditujukan kepada waliyul’amr sedangkan amanat yang dimaksud adalah jabatan pada sebuah negara yang Allah jadikan sebagai amanah pada diri waliyul’amr sedangkan yang dimaksud dengan menyampaikannya adalah memilih orang yang ahli dan amanah pada bidangnya. Seperti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Khulafaur Rasyidin dan setiap waliyul’amr di tengah-tengah kaum muslimin sepeninggalan mereka memilih untuk mengisi jabatan-jabatan (pada suatu negeri) orang-orang yang ahli di bidangnya dan menunaikannya sesuai syariat.

Adapun pemilu yang kita kenal pada dewasa ini yang ada pada banyak negara-negara, hal ini bukan termasuk aturan yang islami. Dia rentan kekacauan dan tendensi-tendensi pribadi dan sifat tamak dan dapat menimbulkan fitnah-fitnah, pertumpahan darah dan apa yang diharapkan justru tidak bisa tercapai, bahkan pemilihan seperti ini menjadi lahan jual-beli (suara) dan janji-janji palsu.


Baca Lebih Lanjut...

Jumat, 06 Maret 2009

SEPUTAR MAULUD NABI

Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II

Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ


"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam-? Cinta kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!

Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

* Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .

Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.

Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]

Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS.An-Nur :63).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS.Al-Ahzab :21).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS.Al-Maidah :3).

Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah -Ta’ala- belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya; Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ, وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka." [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1844)]

Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:

أََمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." [HR.Muslim Shohih-nya (867)]

Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, Anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikhbin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).

* Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, "Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-?

Syaikh bin Baaz menjawab, "Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu.

Allah -Ta’ala-berfirman,

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Maidah : 104).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.An-Nahl :125).

Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) diantara mereka,

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka." (QS. An-Nisa’: 61-63); dan ayat-ayat lain.

Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

"Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR.Muslim (49)]

Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya. Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5591), dan Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]

Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.

Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.



Baca Lebih Lanjut...

Selasa, 27 Januari 2009

MENGAPA ULAMA MENDIAMKAN MUSIBAH YANG MENIMPA MUSLIMIN?

Fatwa : Kenapa Ulama

Mendiamkan Musibah

yang Menimpa Muslimin ?


Penulis: Redaksi Assalafy


KENAPA PARA ‘ULAMA AHLUS SUNNAH JUSTRU TIDAK BERFATWA TERHADAP BEBERAPA PERISTIWA / PROBLEM BESAR YANG BERKAITAN DENGAN UMAT SECARA UMUM?

Fatwa Al-’Allâmah Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

Pertanyaan : Sebagian penuntut ilmu terkadang berani mencela para ‘ulama karena mereka (para ‘ulama tersebut) diam/tidak berfatwa ketika terjadi beberapa peristiwa besar atau ketika terjadi beberapa musibah besar. Bagaimana penjelasan engkau wahai Fadhilatusy Syaikh?

Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Fauzan menjawab :

Terkadang sikap diam (tidak berfatwa) itu merupakan mashlahah (bersifat positif), namun terkadang berfatwa itulah yang justru mashlahah. Karena para ‘ulama itu sangat mempertimbangkan adanya mashalahah dan berupaya mencegah timbulnya mafasid (efek negatif). Para ‘ulama tersebut tidak akan berfatwa kecuali apabila memang fatwa tersebut mengandung faidah dan manfaat, sebaliknya mereka tidak akan diam kecuali apabila memang diam (tidak berfatwa) lebih utama. Maka para ‘ulama dengan makna yang hakiki, tidaklah mereka diam (tidak berfatwa) kecuali apabila memang sikap diam tersebut itulah yang tepat, dan tidaklah mereka berfatwa kecuali apabila memang berfatwa itu adalah sikap yang lebih tepat.

Apabila terjadi berbagai peristiwa besar, maka tidak boleh bagi setiap orang untuk ikut berbicara/berkomentar dalam masalah tersebut, namun harus diserahkan/dikembalikan kepada para ‘ulama, yang berpikir jernih, dan ahlul bashirah (berilmu luas). Sebagaimana firman Allah :

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
[النساء/83]

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri).” [An-Nisa` : 83]

Maka permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin (secara umum) dan berkaitan dengan umat ini tidaklah ditangani kecuali oleh ahlul hal wal ‘aqdi (para ‘ulama yang memiliki kemampuan untuk menjawab dan menyelesaikan problem), yaitu para ‘ulama dan ahlul bashirah, yang berupaya mencari penyelesaian yang tepat untuk berbagai problem tersebut. Adapun kalau ditangani oleh setiap orang, dan setiap orang ikut berkomentar, maka ini akan merugikan kaum muslimin, sekaligus sebagai bentuk upaya menimbulkan kegoncangan dan ketakutan (terhadap kaum muslimin), ditambah kaum muslimin tidak akan meraih hasil apapun di balik sikap seperti itu.

Bisa jadi, berbagai problem yang terjadi tersebut tergolong jenis problem yang (jawaban/penyelesaiannya) bersifat rahasia, yang harus diselesaikan secara rahasia pula, bukan secara terbuka di hadapan umat. Namun diselesaikan secara rahasia dan cara-cara yang tepat. Maka berbagai permasalahan tersebut perlu dipikirkan secara tenang (tidak tergesa-gesa) dan pikiran yang jernih.

Maka sikap yang wajib atas kaum muslimin secara umum adalah mengembalikan (jawaban dan penyelesaian atas) berbagai problem dan permasalahan (umat) tersebut kepada para ‘ulama dan orang-orang yang memiliki cara berpikir yang tepat serta ilmu yang luas tentang permasalahan tersebut.


Suara bisa didownload pada : 
http://www.salafishare.com/arabic/24LRYSKG39NB/7HOLZCE.mp3

Transkrip

لماذا يسكت بعض العلماء في بعض النوازل ؟


العلامة صالح بن الفوزان الفوزان
- حفظه الله تعالى -

السؤال
: نسمع بعض طلبة العلم أحيانا يطعنون في العلماء بحجة أنهم يسكتون عند حصول بعض الحوادث أو عند حلول بعض النوازل!!! فما هو تعليقكم يا فضيلة الشيخ ؟

جواب العلامة الفوزان
- حفظه الله تعالى - :

أحيانا يكون السكوت هو المصلحة وأحيانا يكون الكلام هو المصلحة، فالعلماء يراعون المصالح ودرء المفاسد، ولا يتكلمون إلا حيث يفيد الكلام ينفع ولا يسكتون إلا حيث يكون السكوت أولى
. فالعلماء بالمعنى الصحيح لا يسكتون إلا إذا كان السكوت له مجال ولا يتكلمون إلا إذا كان الكلام له مجال. والأمور إذا حدثت لا يصلح لكل واحد أن يتكلم فيها وإنما توكل لأهل العلم وأهل الرأي وأهل الكلمة، كما قال جل وعلا ﮋ وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ﮊ النساء: ٨٣

فالأمور التي تتعلق بمصالح المسلمين وبالأمة هذه لا يتولاها إلا أهل الحل والعقد، أهل العلم والبصيرة، الذين يلتمسون لها الحلول الصحيحة، وأما أن يتولاها ويتكلم فيها كل ما هب ودب فهذا من الضرر على المسلمين ومن الإرجاف والتخويف، ولا يصل المسلمون من وراء ذلك إلى نتيجة
. وهذه أيضا أمور قد تكون أمورا سرية، تعالج بالسرية ولا تعالج علانية أمام الناس، وإنما تعالج مع السرية ومع الطرق الصحيحة، فالأمور تحتاج إلى روية وإلى تعقل.

والواجب على العامة أن يرجعوا إلى أهل العلم وأهل الرأي والبصيرة في هذه الأمور
.

(Dikutip dari 
http://www.assalafy.org/mahad/?p=303. Judul asli "Sebab diamnya ‘ulama atas peristiwa yg menimpa kaum muslimin".)

Baca Lebih Lanjut...
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

AHLUSSUNNAH © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu