Visitor's amount

Menerbarkan Dakwah Salaf, Ahlussunnah Wal Jama'ah

Minggu, 31 Mei 2009

YAHOO MESSENGER 9.0.0.2161

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yahoo Messenger sebagai salah satu layanan Instant Messaging yang paling popular dan paling banyak digunakan didunia kembali merilis versi baru : Yahoo! Messenger 9.0.0.2161 . Pada versi ini terdapat beberapa perbaikan dan lebih baik dari versi sebelumnya. Untuk yang belum melakukan update pada YM bisa melakukan upgrade ke versi baru ini dengan mendownload file offline installer dibawah postingan.


Yahoo! Messenger is a popular instant messaging client and protocol provided by Yahoo. Yahoo! Messenger is provided free of charge and can be downloaded and used with a generic “Yahoo! ID” which also allows access to other Yahoo! services, such as Yahoo! Mail, where users can be automatically notified when they receive new email.

Yahoo! offers PC to PC telephone, file transfers, webcam hosting, text messaging service, and chat rooms in various categories. In addition to instant messaging features similar to those offered by ICQ, it also offers (on Microsoft Windows) many unique features such as: IMVironments (customizing the look of Instant Message windows), address-book integration and Custom Status Messages. It was also the first major IM client to feature BUZZing and music-status. Another recently added feature is customized avatars.

Entertainment :

* Photo Sharing. Drag-and-drop photos into your IM windows and talk about them like you’re there.
* LAUNCHcast Radio. Make your own radio station and listen to music you like!
* Yahoo! Games. Right in your IM window, challenge friends to a game of backgammon or pool while you catch up.
* IMVironments. Use interactive themed backgrounds in your IMs.

Productivity

* IM Windows Live™ Messenger friends - New! Share IMs (and more), plus see them on your Messenger List.
* Yahoo! Calendar. Stay organized and get calendar alerts.
* Contact Search Bar. Quickly find a contact to IM, call, SMS and more.
* Find, Add, Share Friends. Easily get connected with the people who matter most.
* Yahoo! Search. Find what you need right from your IM window.
* File Transfer. Share files with friends instantly.
* Address Book. Synchronize all your contact information.
* Stealth Settings. Make yourself appear online to some and offline to others.

Personalization

* Plug-ins - New! Add content, services and games to Messenger.
* Sound effects - New! Play fun sounds or a song during PC calls.
* Audibles. Let these animated characters say it out loud for you!
* Emoticons. Express your feelings with these animated smiling faces.
* Yahoo! Avatars. Represent yourself with a stylized graphical image.
* Display Images. Select an image to represent yourself to your friends.
* Skins. Select new visual designs or disable them altogether.

Communication

* Chat Rooms. Join a live, group chat room to discuss a variety of topics.
* Make Calls From Your PC. Make free worldwide PC-to-PC calls, plus free voice mail.
* PC-to-Phone Calls* - New! Call regular and mobile phones for as low as 1¢/min.
* Phone-to-PC Calls* - New! Get a phone number for your PC so friends can call you.
* Connect on Yahoo! 360° - New! Stay up to date with friends’ blogs, photos, and more.
* Take Yahoo! with You. Send and receive IMs on your mobile phone.
* Webcam. Share live video with friends and family around the world.
* Conference. Exchange text messages with multiple people in one IM.

NEW in Yahoo! Messenger 9

* Your friends come first. Enjoy a fun new look, with more room for friends’ images, info, updates.
* Express your true self. Add your personality with new Emoticons, plus new skins.
* Share your passions. Use Flickr to swap photos (and always keep all your friends in the picture).

Download

Syukron katsiron.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 24 Mei 2009

INTERNET DOWNLOAD MANAGER 5.17 BUILD 4 FINAL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Internet Download Manager kembali melakukan update versi yang baru : IDM 5.17 Build 4 Final. Sehingga untuk sementara IDM telah melakukan beberapa kali update pada versi 5.17 dari Build 2 sampai saat ini Build 4. Tentu update ini dilakukan memperbaiki dan meningkatkan kinerja Program Internet Download Manager ini.


Internet Download Manager merupakan sebuah pilihan yang sangat tepat sebagai Download Accelerator dan Download Manager, karena dapat meningkatkan kecepatan download.

Jika kita selama ini sudah terbiasa menjadikan IDM sebagai Download Manager, maka rasanya kita perlu untuk melakukan update. Untuk yang belum mempunyai IDM bisa menggunakan software ini sebagai download manager. Karena bisa meningkatkan kecepatan download ketika anda mengunduh suatu file di internet

Internet Download Manager 5.17 has a smart download logic accelerator that features intelligent dynamic file segmentation and safe multipart downloading technology to accelerate your downloads. Unlike other download accelerators and managers that segment files before downloading starts, Internet Download Manager segments downloaded files dynamically during download process. Internet Download Manager reuses available connections without additional connect and login stages to achieve better acceleration performance.

Internet Download Manager supports proxy servers, ftp and http protocols, firewalls, redirects, cookies, authorization, MP3 audio and MPEG video content processing. IDM integrates seamlessly into Microsoft Internet Explorer, Netscape, MSN Explorer, AOL, Opera, Mozilla, Mozilla Firefox, Mozilla Firebird, Avant Browser, MyIE2, and all other popular browsers to automatically handle your downloads. You can also drag and drop files, or use Internet Download Manager from command line. Internet Download Manager can dial your modem at the set time, download the files you want, then hang up or even shut down your computer when it’s done.



Beberapa Feature yang ditambahkan pada versi IDM 5.17 :

Completely remade the logic of download resume feature and added the possibility to resume downloads for sites that use temporary download addresses or when download addresses expire
Added the possibility to select a queue when you press on OK button on “Download all links with IDM” dialog and when you press on “Download Later” button on “Download file info” (start download) dialog
Added a link to the page where download was taken over from a browser to “File Properties” dialog
Made many other small improvements and fixed all known bugs
What’s new in version 5.17 Build 4:

Fixed a critical bug with downloading files over 4GB
Improved media file recognition in web players in IE
We have added these features in response to IDM user requests.
Added “Add batch download from clipboard” menu item to “Tasks” menu
Significantly revised parsing of http protocol headers. Besides increasing download speed, it also solved problems with flaw programmed firewalls and antiviral software. In particular “CA Internet Security Suite” has a serious bug in its network filters, because of which IDM versions from 5.16 till 5.17.3 could not parse headers and download some files correctly.
Petunjuk Install IDM 5.17 Final :

Download dan ekstrak IDM v 5.17
Lakukan proses installasi pada file idman517.exe
Jika sebelumnya sudah terinstall IDM versi lama bisa menimpa dan melanjutkan installasi dengan file installer IDM yang baru
Setelah proses installasi selesai, gunakan file yang terdapat didalam folder Patch 5.xxx agar IDM 5.16 menjadi Full Version
Selanjutnya jalankan file Patch 5.xx (2008-12-06).exe
Finished
INFO : Softwares ini berdasarkan situs resminya dihargai sebesar US$ 30 . Di www.d60pc.com anda bisa mendaptkannya dengan Gratis. Untuk download software ini (Internet Download Manager vers 5.17) ada pada link download yang sudah disediakan dibawah

Di bawah ini dalah link untuk downloadnya :

Download

Syukron katsiron atas penggunaannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 17 Mei 2009

ISLAM TAK MENGHALALKAN SEGALA CARA

Telah berlalu suatu masa yang diabadikan dalam sejarah sebagai masa jahiliah. Umat manusianya dilanda krisis keimanan dan haus akan siraman rohani. Perilakunya menyimpang dari norma-norma luhur dan agama yang suci. Lorong-lorong kehidupannya pun dikotori sampah-sampah kesyirikan dan kemaksiatan. Sementara pelita keimanan dan rambu-rambu akhlak mulia telah lama redup (di tengah mereka) bahkan tak menyisakan satu cahaya. Tak heran bila corak kehidupannya adalah persembahan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, kebejatan akhlak dan dekadensi moral. Betapa pengap dan gelapnya lorong-lorong kehidupan di masa itu, sehingga membuat dada setiap orang yang melaluinya sesak lagi sempit.

Di kala umat manusia terenyak bingung dalam kegelapan dan kepengapan tersebut, terbitlah mentari kenabian Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bercahayakan Islam (dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala), menyinari segala kegelapan dan menghilangkan segala kepengapan dengan pancaran iman dan akhlak mulia yang terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ. يَهْدِي بِهِ اللهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Hai Ahli Kitab, telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari Al-Kitab yang kalian sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan (Al-Qur’an). Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya kepada jalan keselamatan. Dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma’idah: 15-16)
Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agama yang sempurna dan paripurna (tuntas). Syariatnya yang senantiasa relevan sepanjang masa benar-benar menyinari segala sudut kehidupan umat manusia. Tak hanya wacana keilmuan semata yang dipancarkannya, misi tazkiyatun nufus (penyucian jiwa) dari berbagai macam akhlak tercela (amoral) pun berjalan seiring dengan misi keilmuan tersebut dalam mengawal umat manusia menuju puncak kemuliaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ. وَءَاخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Jumu’ah: 2-3)

Kewajiban Menyambut Agama Islam
Cahaya Islam yang terang-benderang dan syariatnya yang sempurna ini, amat dibutuhkan umat manusia sepanjang masa. Terbukti, orang-orang yang menyambutnya dan istiqamah di atasnya sangat berbeda keadaannya dengan orang-orang yang enggan atau bahkan berkesumat benci terhadapnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“Maka apakah orang-orang yang Allah lapangkan dadanya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah, mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (Az-Zumar: 22)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Apakah sama orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala lapangkan dadanya untuk (menyambut) agama Islam, siap menerima dan menjalankan segala hukum yang dikandungnya dengan penuh kelapangan, bertebar sahaja, dan di atas kejelasan ilmu (inilah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “ia mendapat cahaya dari Rabbnya”), sama dengan selainnya?! Yaitu orang-orang yang membatu hatinya terhadap Kitabullah, enggan mengingat ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan berat hatinya untuk menyebut (nama) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan kondisinya selalu berpaling dari (ibadah kepada) Rabbnya dan mempersembahkan (ibadah tersebut) kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Merekalah orang-orang yang ditimpa kecelakaan dan kejelekan yang besar.” (Taisir Al-Karimirrahman hal. 668)
Maka dari itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewasiatkan kepada para hamba-Nya agar masuk ke dalam agama Islam secara total (kaffah) dan menyambut seruan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana firman-Nya l:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 208)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sambutlah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.” (Al-Anfal: 24)
Di antara misi Islam yang didakwahkan kepada umatnya adalah menanamkan sikap selektif dalam memilih mata pencaharian (yang merupakan bagian dari prinsip tazkiyatun nufus). Islam tak menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan semuanya diatur sedemikian rupa demi kebahagiaan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)

Fenomena Mengais Rezeki
Dunia mengais rezeki mengoleksikan aneka macam orang yang bergumul di sekeliling aneka macam mata pencaharian. Di antara mereka ada yang berpandangan bahwa waktu adalah uang. Ambisinya untuk menumpuk harta amat besar, sehingga segenap waktu dan umurnya hanya dipergunakan untuk mengais rezeki. Tak ayal, bila kesibukannya itu kemudian melalaikannya dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala (dzikrullah), shalat lima waktu maupun kewajiban lainnya. Tidakkah mereka ingat akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ذَرْهُمْ يَأْكُلُوا وَيَتَمَتَّعُوا وَيُلْهِهِمُ الْأَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ
“Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang serta dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat dari perbuatan mereka itu).” (Al-Hijr: 3)
Di antara mereka pun ada orang-orang yang gelap mata dan buta hati dalam mengais rezeki. Mereka tak lagi memerhatikan mana yang halal dan mana yang haram, sehingga nyaris jiwa dan raganya serta keluarganya tumbuh berkembang dari harta syubhat bahkan dari harta haram. Manakala diingatkan, tak jarang dari lisannya terlontar ungkapan kekesalan: “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal!” Wallahul musta’an.
Namun demikian, di antara mereka masih ada orang-orang baik yang tak terlalaikan dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Orang-orang dari kaum lelaki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi bergoncang (hari kiamat). (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan, dan supaya Allah menambahkan karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (An-Nur: 37-38)
Adapun mata pencaharian yang mereka geluti; ada yang halal, ada yang syubhat, dan ada pula yang haram. Yang halal dicari, sedangkan yang syubhat dan yang haram wajib ditinggalkan. Di antara jenis yang haram adalah riba dengan segala bentuknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ. الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Nar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak suka terhadap orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)
Demikian pula memakan harta orang lain dengan cara yang batil, terkhusus dalam arena jual beli atau yang selainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas asas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa’: 29)
Perjudian dengan sekian modelnya pun demikian adanya, menjadi jalan pintas ‘mengais rezeki’ yang haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Ma’idah: 90-91)
Tak ketinggalan pula praktik penipuan, suap-menyuap, dan sejenisnya, yang terkadang demi meluluskan keinginan bejatnya itu ditempuh jalur hukum, dalam kondisi pelakunya sadar bahwa ia sedang berbuat aniaya terhadap sesamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

Belajar Dari Sebuah Fenomena
Berangkat dari fenomena di atas, patutlah dicamkan oleh setiap insan muslim bahwa mengais rezeki yang halal merupakan kewajiban setiap insan muslim. Sebagaimana pula mencari rezeki dengan cara syubhat atau haram merupakan perbuatan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, ketidaksabaran seseorang akan tempaan dan ujian yang menimpanya seringkali menjerumuskannya dalam murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, sangatlah penting bagi setiap muslim untuk mengimani bahwa rezeki itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Pemberi Rezeki (Ar-Razzaq), yang kepunyaan-Nya lah seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَهُ مَقَالِيدُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Kepunyaan-Nya lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Asy-Syura: 12)
Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang keluasan kasih sayang-Nya membentangkan segala kemudahan bagi para hamba-Nya untuk mencari rezeki dan karunia-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
“Dan Kami jadikan siang untuk mencari sumber penghidupan.” (An-Naba’: 11)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia (rezeki) Allah, dan ingatlah selalu kepada Allah agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah: 10)
Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat Yang Maha Menentukan rezeki tersebut (dengan segala hikmah dan keilmuan-Nya) atas segenap makhluk-Nya, sesuai dengan bagiannya masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (An-Nahl: 71)
Demikianlah keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala Ar-Razzaq (Dzat Yang Maha Pemberi Rezeki) dengan segala kekuasaan-Nya. Maka sudah seyogianya bagi setiap insan muslim untuk bersabar dan tidak putus asa dalam mencari rezeki yang halal di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral dewasa ini. Sebagaimana pula ia harus selalu bersyukur manakala usahanya (yang halal) membuahkan hasil sesuai harapan. Karena semua itu tak lepas dari kebijaksanaan dan keadilan Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana.
Tak kalah pentingnya, hendaknya setiap insan muslim menjadikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini sebagai prinsip utama dalam segala upaya mencari rezeki. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْـمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْـمُرْسَلِيْنَ. فَقَالَ: {ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ }. فَقَالَ: {ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ }. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ، أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِِِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ، يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Suci), tidaklah menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada para Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Hai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.’ (Al-Mukminun: 51) Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari segala sesuatu yang baik, yang telah Kami rizkikan kepada kalian.’ (Al-Baqarah: 172) Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dalam kondisi rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu, lalu menengadahkan tangannya ke langit (seraya) berdoa: Ya Rabbi! Ya Rabbi! sementara makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya pun dari hasil yang haram dan (badannya) tumbuh berkembang dari hasil yang haram. Maka mana mungkin doanya akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala?!” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits no. 1015 )
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Seorang laki-laki (yang disebutkan dalam hadits di atas, pen.) mempunyai empat kriteria (mulia):
Pertama: Bahwasanya dia sedang melakukan perjalanan (safar) yang jauh, dan safar merupakan salah satu momentum dikabulkannya sebuah doa.
Kedua: Rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu… Ini juga merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Ketiga: Menengadahkan tangannya ke langit. Ini pun merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Keempat: Dia berdoa dengan menyeru: Ya Rabbi! Ya Rabbi! yang merupakan tawassul dengan kekuasaan (rububiyyah) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini pun salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Namun ternyata doanya tak dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena makanannya dari hasil yang haram, pakaiannya dari hasil yang haram, dan (badannya) pun tumbuh berkembang dari hasil yang haram.” (Diringkas dari Syarh Al-Arbain An-Nawawiyyah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu)
Subhanallah … Betapa besarnya pengaruh makanan, minuman, dan pakaian yang didapat dengan cara haram bagi kehidupan seseorang. Doa dan permohonannya tak lagi didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu, kemanakah dia akan mengadukan berbagai problematikanya?! Dan kepada siapakah dia akan meminta perlindungan dan pertolongan?!
Betapa meruginya dia… Betapa sengsaranya dia… Manakala Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam ini telah berlepas diri darinya. Adakah yang mau mengambil pelajaran?!
Wallahu a’lam bish-shawab.


Baca Lebih Lanjut...

PEMBERONTAKAN LISAN

Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih As-Sadlan ditanya: “Wahai syaikh, menurut pemahaman saya, Anda tidak mengkhususkan pemberontakan itu hanya dengan pedang tetapi termasuk juga pemberontakan yang dilakukan dengan lisan?”

Beliau menjawab:
“Ini pertanyaan penting karena sebagian dari saudara-saudara kita telah melakukannya dengan niat baik dalam keadaan meyakini bahwa pemberontakan itu hanya dengan pedang saja. Padahal pada hakekatnya pemberontakan itu tidak hanya dengan pedang dan kekuatan saja, atau penentangan dengan cara-cara yang sudah diketahui secara umum. Tetapi pemberontakan yang dilakukan dengan lisan (ucapan) justru lebih dahsyat dari pemberontakan dengan senjata karena pemberontakan dengan pedang dan kekerasan justru dilahirkan dari pemberontakan dengan lisan.
Maka kita ucapkan kepada mereka saudara-saudara kita yang terbawa oleh emosi yang kami berprasangka baik kepada mereka bahwa mereka berniat baik -Insyaallah Ta’ala- agar mereka menenangkan dirinya. Dan kami katakan kepada mereka: tenang dan sabarlah, karena kekerasan dan kebencian kalian akan membawa dampak yang jelek pada hati. Kemudian hati tersebut akan melahirkan emosi yang tidak kenal kecuali kekerasan dan pemberontakan. Di samping itu juga akan membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mengucapkan apa yang dikehendaki oleh hawa nafsunya apakah hak ataupun batil.
Tidak diragukan lagi bahwa memberontak dengan lisan, atau dengan menggunakan pena dan tulisan, dengan penyebaran kaset-kaset, tabligh akbar, maupun ceramah-ceramah umum dengan cara membakar emosi massa, serta tidak dengan cara yang syar’i, maka saya yakin bahwa ini adalah dasar (pemicu) lahirnya pemberontakan dengan senjata.
Saya memperingatkan dari perbuatan seperti ini dengan sekeras-kerasnya peringatan, dan saya katakan kepada mereka: “Kalian harus melihat dan mempertimbangkan apa hasilnya? Dan hendaklah melihat kepada pengalaman orang yang telah melakukan sebelumnya dalam masalah ini!” Hendaklah mereka melihat kepada fitnah-fitnah yang dialami oleh sebagian masyarakat Islam, apakah sebabnya? Apakah langkah pertama sehingga mereka sampai kepada keadaan yang seperti ini. Jika kita telah mengetahui yang demikian maka akan kita ketahui bahwa memberontak dengan ucapan lisan dan menggunakan media massa untuk membangkitkan kebencian, membakar emosi, dan kekerasan akan melahirkan fitnah dalam hati.” (lihat ‘Ulama Su’udiyyah Yu’akkiduna ‘Alal Jama’ah Wa Wujubus Sam’i Wath Tha’ah Li Wulatil Amri, hal. 5-6)


Baca Lebih Lanjut...

HUKUMAN BAGI PENCURI

Beliau pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham. (1)
Beliau juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)


Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684) dan Malik dalam Al-Muwaththa` (2/832))
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong.” (HR. Al-Bukhari (12/94), Muslim (1687) dan An-Nasa`i (8/65))
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud di sini adalah tali tambang kapal sedangkan telur maksudnya adalah besi. Ada yang mengatakan: Bahkan yang dimaksud adalah semua tali dan telur. Ada yang mengatakan: Ini adalah pengabaran terhadap sebuah kenyataan yang pernah terjadi, maksudnya: Dia mencuri barang itu lalu mengakibatkan tangannya dipotong karena pencurian kecil itu mengantarkannya untuk mencuri barang yang lebih besar nilainya daripada itu. Al-A’masy berkata, “Mereka (para tabi’in) menganggap yang dimaksud di situ adalah besi putih sedangkan tali adalah tali yang setara harganya dengan beberapa dirham.”
Beliau menghukumi seorang perempuan yang pernah meminjam perhiasan lalu dia tidak mengakuinya, dengan memotong tangannya. (2)
Ahmad -rahimahullah- berpendapat dengan hukum ini (3) dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Beliau r menghukumi menggugurkan hukum potong tangan dari al-muntahib (mencuri dari harta ghanimah), al-mukhtalis (perampas), dan al-kha`in (4), dan yang dimaksud dengan al-kha`in adalah yang mengkhianati barang yang dia pinjam.
Adapun orang yang tidak mengakui barang yang dia pinjam, maka dia termasuk ke dalam golongan pencuri menurut syariat, karena tatkala para sahabat berbicara kepada Nabi r mengenai seorang perempuan yang meminjam perhiasan lalu dia mengingkarinya maka beliau memotong tangannya, dan beliau bersabda, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.” (5)
Maka beliau r menggolongkan orang yang tidak mengakui barang pinjaman ke dalam nama pencuri, sebagaimana beliau memasukkan semua jenis makanan yang memabukkan ke dalam nama khamar, maka cermatilah hal ini. Ini adalah pengenalan kepada umat mengenai apa yang Allah inginkan dari firman-Nya.
Beliau r menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan dan katsar. Beliau menetapkan bahwa siapa saja yang memakan darinya dengan mulutnya (yakni: Memakannya di atas pohon dan tidak memetiknya dari tangkainya, pent.) karena dia membutuhkannya maka tidak ada hukuman atasnya, dan barangsiapa yang keluar dengan membawanya maka dia wajib mengganti nilainya dua kali lipat dan mendapatkan hukuman. Barangsiapa yang mencuri sesuatu darinya dari dalam jarinnya maka tangannya wajib dipotong kalau nilai curiannya setara dengan nilai perisai (6). Inilah keputusan tetap beliau dan hukum beliau yang adil.
Beliau menetapkan tentang kambing yang dicuri dari tempat pengembalaannya, harus diganti dengan harganya dua kali lipat dan pencurinya dipukul sebagai pelajaran. Adapun yang dicuri dari kandangnya, maka tangan pencurinya dipotong kalau nilainya setara dengan harga perisai. (HR. Ahmad (2/180), An-Nasa`i (8/86) dan Ibnu Majah (2596) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, dan sanadnya hasan)
Beliau telah menetapkan memotong tangan pencuri selendang Shafwan bin Umayyah ketika dia sedang tertidur di masjid, lalu Shafwan berniat memberikan selendang itu kepadanya atau menjualnya kepadanya, maka beliau bersabda, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (HR. Abu Daud (4394) dan An-Nasa`i (8/68, 69, 70) dengan sanad yang shahih)
Beliau memotong tangan pencuri yang mencuri perisai dari shaf perempuan di masjid. (HR. Ahmad (2/145), Abu Daud (4386) dan An-Nasa`i dari hadits Ibnu Umar, dan sanadnya shahih)
Beliau mencegah pemotongan seorang budak yang termasuk dari budak-budak al-khumus, yang dia mencuri dari al-khumus (7),dan beliau bersabda, “Itu adalah harta Allah yang saling mencuri antara satu sama lain.” HR. Ibnu Majah (8).
Pernah didatangkan kepada beliau seorang pencuri lalu pencuri itu mengaku akan tetapi tidak ditemukan padanya barang curian, maka beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Lalu beliau mengulangi ucapannya sebanyak dua atau tiga kali lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. (9)
Ada pencuri lain yang pernah dibawa kepada beliau lalu beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Maka beliau bersabda, “Bawalah dia lalu potonglah tangannya kemudian obatilah dia sampai darahnya berhenti mengalir kemudian bawalah dia kembali kepadaku.” Maka tangannya dipotong kemudian dia didatangkan lagi kepada Nabi r lalu beliau bersabda, “Bertaubatlah kamu kepada Allah,” maka dia berkata, “Saya bertaubat kepada Allah,” lalu beliau bersabda, “Allah telah menerima taubatmu.” (10)
Dalam riwayat At-Tirmidzi beliau bahwa beliau pernah memotong tangan seorang pencuri dan menggantungkan tangannya di atas tengkuknya. Dia (At-Tirmidzi) berkata, “Ini adalah hadits yang hasan.” (11)

Fasal
Hukum beliau r kepada orang yang menuduh orang lain mencuri

Abu Daud meriwayatkan dari Azhar bin Abdillah bahwa ada sebuah kaum yang kecurian barang lalu mereka menuduh sekelompok orang dari Al-Hakah yang telah mencurinya. Mereka kemudian mendatangi An-Nu’man bin Basyir sahabat Rasulullah r, maka dia memenjarakan mereka selama beberapa malam lalu setelah itu melepaskan mereka. Melihat hal itu, mereka lalu mendatanginya dan berkata, “Engkau melepaskan mereka tanpa ada pukulan dan ujian?” dia berkata, “Apa yang kalian inginkan: Jika kalian mau saya memukulnya, maka saya akan memukulnya kalau barang kalian ditemukan pada mereka, tapi jika tidak maka saya akan memukul pungung-punggung kalian sebagaimana saya memukul punggung-punggung mereka.” Maka mereka berkata, “Apa ini hukummu?” dia menjawab, “Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud (4382) dalam Al-Hudud: Bab Menguji dengan pukulan dan An-Nasa`i (8/66) dalam As-Sariq: Bab Menguji pencuri dengan pukulan, dan sanadnya kuat)

Fasal

Hukum-hukum ini mengandung beberapa perkara:
Pertama: Tidak boleh memotong tangan pencuri kalau nilai barang curiannya lebih kecil dari 3 dirham atau ¼ dinar.
Kedua: Bolehnya melaknat para pelaku dosa-dosa besar secara umum, bukan per individu. Sebagaimana beliau r telah melaknat pencuri, melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengannya, melaknat peminum khamar dan yang memerasnya, serta melaknat orang yang melakukan amalan kaum Luth (12). Beliau melarang dari melaknat Abdullah Himar yang baru saja habis meminum khamar. (Hadits shahih, dan takhrijnya telah berlalu pada halaman 43 (kitab asli))
Tidak ada kontradiksi antara kedua perkara ini, karena sifat yang laknat tertuju padanya mengharuskan hal tesebut. Adapun per individu maka bisa jadi ada perkara-perkara yang menghalangi sampainya laknat ini kepadanya, misalnya dia mempunyai kebaikan yang menghapuskan kesalahannya, atau taubat atau musibah-musibah yang menghapuskan dosa atau ampunan dari Allah kepadanya. Karenanya boleh melaknat jenis perbuatan tapi tidak boleh individunya.
Ketiga: Adanya arahan untuk menutup pintu-pintu dosa, karena beliau mengabarkan bahwa pencurian seutas tali dan sebutir telur tidak akan menjadikannya jera sampai tangannya dipotong.
Keempat: Memotong tangan orang yang tidak mengakui barang pinjamannya, dan dia dinamakan sebagai pencuri menurut syariat, sebagaimana yang telah berlalu.
Kelima: Orang yang mencuri harta yang nilainya tidak sampai menyebabkan tangannya dipotong maka ganti ruginya dilipatgandakan dua kali. Imam Ahmad -rahimahullah- telah menegaskan hal ini dan berkata, “Setiap orang yang hukum potong tangan gugur darinya maka ganti ruginya dilipatgandakan.” Telah berlalu hukum dari Nabi r dengan hukum ini pada dua keadaan: Pencurian buah yang masih tergantung di pohonnya dan kambing yang ada di pengembalaannya.
Keenam: Penggabungan ta’zir dengan ganti rugi, dan ini merupakan penggabungan antara dua hukuman: Hukuman yang bersifat materi dan fisik.
Ketujuh: Diperhitungkannya penjagaan barang. Karena beliau r menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan yang masih ada di pohonnya tapi beliau mewajibkan hukum ini kepada orang yang mencurinya dari al-jarin.. Menurut Abu Hanifah, hal itu karena kekurangan hartanya akibat dari mempercepat kerusakan menimpa harta itu, dan dia menjadikan hal ini sebagai dalil dalam semua kejadian yang hartanya berkurang dengan mempercepat kerusakan menimpa harta itu. Tapi pendapat mayoritas ulama lebih tepat karena beliau r menjadikan harta itu mempunyai tiga keadaan: (1) Keadaan yang tidak ada apa-apa padanya, yaitu jika dia makan buah itu (di pohonnya) langsung dengan mulutnya. (2) Keadaan yang dia harus diganti dua kali lipat dan pencurinya dipukul tanpa memotong tangannya, yaitu jika dia mengambil dan memetiknya dari pohon itu. (3) Keadaan yang tangannya dipotong karenanya, yaitu jika dia mencurinya dari baidar (tempat penyimpanan) nya, baik dia sudah kering sempurna maupun belum, karena yang menjadi patokan adalah tempat dan penjagaan, bukan kering atau masih basahnya dia. Ini ditunjukkan oleh perbuatan beliau r yang menggugurkan hukum potong tangan dari orang yang mencuri kambing dari pengembalaannya, dan beliau mewajibkan potong tangan kepada orang yang mencurinya dari kandangnya, karena itu adalah tempat penjagaannya.
Kedelapan: Penetapan adanya hukuman secara materi, yang dalam permasalahan ini ada banyak sunnah yang tsabit dan tidak ada yang menentangnya. Para khulafa ar-rasyidun dan selainnya dari kalangan sahabat m telah mengamalkannya, dan yang paling sering menerapkannya adalah Umar t.
Kesembilan: Seorang dianggap menjaga sebagai tempat penjagaan pakaian dan alas tidurnya yang dia tidur di atasnya dimanapun dia berada, baik dia tidur di masjid atau selainnya.
Kesepuluh: Masjid dianggap sebagai tempat penjagaan bagi barang-barang yang biasa di simpan di situ, karena Nabi r memotong tangan orang yang mencuri perisai darinya. Karenanya orang yang mencuri terpal, pelita dan karpet dari masjid juga harus dipotong tangannya, dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan selainnya. Adapun ulama yang tidak mewajibkan tangannya dipotong maka dia mengatakan: Karena dia mempunyai hak padanya, karenanya jika dia tidak punya hak maka tangannya dipotong, misalnya kalau dia adalah kafir dzimmi.
Kesebelas: Meminta barang yang dicuri adalah syarat bolehnya memotong tangan, karenanya jika pemiliknya memberikannya kepada pencurinya atau menjualnya kepadanya sebelum kasusnya diangkat kepada imam, maka hukum potong tangan pun gugur. Sebagaimana yang Nabi r sebutkan dengan tegas, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (Hadits shahih, telah berlalu pada halaman 47 (kitab asli))
Kedua belas: Hal itu tidak menggugurkan hukum potong tangan kalau kasusnya sudah sampai kepada imam, dan demikian pula halnya dengan semua hukum had yang sudah sampai kepada imam. Telah tsabit dari beliau r akan tidak bolehnya hukum had digugurkan, dalam As-Sunan dari beliau, “Kalau hukum had sudah sampai kepada imam maka Allah melaknat yang memberikan syafaat (bantuan) dan yang diberikan syafaat (dibantu).” (13)
Ketiga belas: Orang yang mencuri dari sesuatu yang dia mempunyai hak padanya, tangannya tidak dipotong.
Keempat belas: Tangan pencuri tidak dipotong kecuali setelah dia mengakuinya sebanyak dua kali atau dengan dua orang saksi, karena pencuri tadi mengaku di sisi beliau lalu beliau bersabda, “Darimana kamu tahu kalau kamu mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri,” maka barulah ketika itu beliau memotong tangannya, dan beliau tidak memotongnya sampai beliau mengatakan kepadanya ucapan itu sebanyak dua kali.
Kelima belas: Menganjurkan kepada pencuri agar dia tidak mengaku dan agar dia menarik kembali pengakuannya. Tapi ini bukanlah hukum untuk semua pencuri, bahkan di antara pencuri ada yang nanti mengaku setelah dihukum dan diancam, sebagaimana yang akan datang insya Allah Ta’ala.
Keenam belas: wajib atas imam untuk menyembuhkannya setelah tangannya dipotong agar dia tidak mati. Dalam sabda beliau, “Sembuhkanlah dia,” ada dalil bahwa biaya perawatan bukan ditanggung oleh pencuri.
Ketujuh belas: Menggantung tangan pencuri di tengkuknya sebagai pelajaran baginya dan bagi orang lain yang melihatnya.
Kedelapan belas: Memukul orang yang menuduh jika nampak darinya tanda-tanda kedustaan. Nabi r telah memberikan hukuman kepada orang yang menuduh dan memenjarakan orang yang menuduh.
Kesembilan belas: Wajib melepaskan tertuduh jika tidak nampak darinya sesuatu pun dari yang dituduhkan kepadanya. Dan bahwa jika penuduh ridha kalau tertuduh dipukul: Jika hartanya ditemukan padanya (tertuduh) maka tidak masalah, tapi jika tidak maka dia (penuduh) harus dipukul seperti pukulan yang diberikan kepada orang yang dia tuduh kalau dia menerimanya. Ini semua bersamaan dengan adanya tanda-tanda yang kedustaan, sebagaimana yang An-Nu’man bin Basyir t putuskan dan beliau mengabarkan baha itu adalah hukum Rasulullah r .
Kedua puluh: Adanya kisas dalam hal pemukulan dengan cambuk, tongkat dan semacamnya.

Fasal

Abu Daud meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah memerintahkan untuk membunuh seorang pencuri, lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk ketiga kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk keempat kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka pun akhirnya membunuhnya.” (14)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini:
An-Nasa`i dan selainnya tidak menshahihkan hadits ini. An-Nasa`i berkata, “Ini adalah hadits yang mungkar, Mush’ab bin Tsabit bukanlah rawi yang cukup kuat (laisa bil qawi).” Yang lainnya menshahihkan hadits uni dan mengatakan kalau ini adalah hukum yang khusus berlaku kepada laki-laki itu saja, tatkala Rasulullah r mengetahui adanya maslahat dengan membunuhnya. Kelompok ketiga menerima hadits ini dan berpendapat dengannya, yaitu bahwa jika seorang pencuri sudah mencuri sampai lima kali maka dia dibunuh pada pencurian yang kelima. Di antara yang berpendapat dengan mazhab ini adalah Abu Mush’ab dari kalangan Al-Malikiah.
Dalam hukum ini ada keterangan bolehnya memotong keempat anggota tubuh pencuri. Abdurazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf: Bahwa didatangkan kepada Nabi r seorang budak yang mencuri da dia telah didatangkan kepada beliau sebanyak empat kali tapi beliau membiarkannya. Kemudian dia didatangkan pada kali kelima maka beliau memotong satu tangannya, kemudian pada kali keenam beliau memotong satu kakinya, kemudian pada kali ketujuh beliau memotong tangannya yang lain, kemudian pada kali kedelapan beliau memotong kakinya yang lain. (15)
Para sahabat dan para ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah semua anggota tubuhnya boleh dipotong atau tidak? Ada dua pendapat:
Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad -dalam salah satu riwayat- berkata: Boleh dipotong semuanya. Sedangakan Abu Hanifah dan Ahmad -dalam riwayat kedua- berkata: Tidak boleh dipotong melebihi dari satu tangan dan satu kaki. Dibangun di atas pendapat ini, apakah yang terlarang adalah (1) menghilangkan fungsi anggota tubuh yang sejenis atau (2) menghilangkan dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama? Dalam masalah ini ada dua sisi, yang akan nampak pengaruhnya dalam masalah: Jika yang tangan yang terpotong hanyalah yang kanan saja, atau kaki yang terpotong hanyalah yang kiri saja. Kalau kita mengatakan: Boleh memotong semua anggota tubuhnya maka hal ini tidak berpengaruh. Tapi jika kita mengatakan: Tidak boleh memotong semuanya, maka pada bentuk pertama yang dipotong adalah kaki kirinya dan pada bentuk kedua yang dipotong adalah tangan kanannya berdasarkan kedua sebab di atas. Jika yang terpotong adalah tangan kiri bersama kaki kanan maka dia tidak dipotong berdasarkan kedua sebab di atas, dan jika yang dipotong adalah tangan kiri saja, maka tangan kanannya tidak potong berdasarkan kedua sebab di atas. Dan ini kurang tepat maka cermatilah.
Apakah pemotongan kaki kiri dibangun di atas kedua sebab di atas? Jika kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya boleh dipotong, tapi jika kita menjadikan hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama sebagai sebab maka kakinya tidak boleh dipotong.
Jika yang terpotong hanyalah kedua tangan dan kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya kirinya dipotong, tapi jika yang kita jadikan sebab adalah hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama maka tidak boleh dipotong. Ini adalah penerapan kaidah ini. Pengarang Al-Hurrar berkata dalam masalah ini, “Tangan kanannya dipotong berdasarkan kedua riwayat. Dan harus dibedakan antara dia dengan masalah orang yang terpotong kedua tangannya. Yang disebutkan dalam perbedaannya: Kalau yang terpotong adalah kedua kakinya maka dia seperti orang yang duduk, dan jika yang dipotong adalah salah satu tangannya maka dia bida memanfaatkan tangan yang satunya untuk makan, minum, berwudhu, istijmar dan selainya. Kalau yang terpotong adalah kedua tangannya maka dia tidak bisa menggunakan anggota tubuhnya kecuali kedua kakinya, karenanya jika salah satu kakinya tidak ada maka tidak mungkin baginya untuk menggunakan satu kaki tanpa tangan. Di antara perbedaannya: Satu tangan bisa dimanfaatkan bersamaan dengan tidak adanya manfaat berjalan, sedangkan satu kaki tidak bisa bermanfaat tanpa adanya manfaat menyentuh.”

[Angka berwarna biru dalam kurung adalah tanda foot note. Diterjemahkan dari kitab Zaad Al-Ma'ad karya Ibnu Al-Qayyim hal. 689-692 cet. Darul Kutub Al-Ilmiah (1 jilid)]

____________
1. HR. Al-Bukhari (12/93, 94) dalam Al-Hudud: Bab firman Allah Ta’ala, “Pencuri laki-laki dan perempuan maka potonglah tangan-tangan keduanya,” Muslim (1686) dalam Al-Hudud: Bab Hukum had pencurian dan nishabnya, Malik (2/831), At-Tirmidzi (1446), Abu Daud (4385) dan An-Nasa`i (8/76) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-
2. HR. Abu Daud (4395) dalam Al-Hudud: Bab Pemotongan tangan karena barang pinjaman yang tidak diakui, An-Nasa`i (8/70) dalam As-Sariq: Bab Apa yang merupakan penjagaan dan apa yang bukan dan Ahmad (2/151) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-. Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Ash-Shahih (1688) (10) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata, “Ada seorang perempuan Makhzumiah yang meminjam sebuah perhiasan lalu dia tidak mau mengakuinya, maka Nabi r memerintahkan untuk memaotong tangannya.”
3. Dan ini juga merupakan pendapat Ishak bin Rahawaih sebagaimana dalam Syarh As-Sunnah (10/322)
4. HR. Abu Daud (4391), At-Tirmidzi (1448), An-Nasa`i (8/89) dan Ibnu Majah (2591) dari hadits Jabir bin abdillah -radhiallahu anhuma-. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan telah dishahihkan oleh Ibnu hibban (1502, 1503) dan Abdul Haq mendiamkannya dalam Al-Ahkam karyanya dan diikuti oleh Ibnu Al-Qaththan setelahnya, yang mana ini berrati hadits ini shahih menurut keduanya.
5. HR. Al-Bukhari (12/76) dalam Al-Hudud: Bab Penegakan hukum had kepada orang yang terpandang dan rakyat rendahan dan Muslim (1688) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.
6. HR. Abu Daud (1710, 1711, 1712, 1713, 4390), An-Nasa`i (8/65, 86) dan Ahmad (6683, 6746) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad yang shahih. Dalam permasalahan ini ada juga hadits dari Rafi’ bin Khadij dalam Al-Muwaththa` (2/839), At-Tirmidzi (1449), Abu Daud (4388) dan Ibnu Majah (2593) dengan lafazh, “Tidak ada pemotongan tangan pada buah-buahan dan katsar,” dan haditsnya shahih. Al-katsar adalah mayang pohon korma, sedangkan al-jarin adalah tempat buah-buahan yang dia dikeringkan di dalamnya, seperti al-baidar untuk gandum.
7. Dia adalah seperlima dari keseluruhan harta ghanimah, yang diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya, pent.
8. HR. Ibnu Majah (2590) dari hadits Ibnu Abbas, dan dalam sanadnya ada Jubarah bin Al-Mughallis dan Hajjaj bin Tamim, dan keduanya adalah rawi yang lemah.
9. HR. Abu Daud (4380), An-Nasa`i (8/67) dan Ibnu Majah (2597) dari hadits Abu Umayyah Al-Makhzumi, dan dalam sanadnya ada Abu al-Mundzir maula Abu Dzar, seorang rawi yang majhul, dan rawi lainnya tsiqah.
10. HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/381) dari hadits Ad-Darawardi dari Yaziz bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah …, lalu dia (Al-Hakim) menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Akan tetapi Ad-Daraquthni berkata (2/331) -setelah dia meriwayatkan hadits ini-, “Ats-Tsauri telah meriwayatkannya dari Yazid bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Nabi r secara mursal.” Demikian pula Abu Daud meriwayatkannya dalam Al-Marasil dari Ats-Tsauri secara mursal. Abdurrazzaq meriwayatkannya (18923) dia berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri secara mursal,” dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam meriwayatkannya dalam Gharib Al-Hadits dia berkata, “Ismail bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah dengannya secara mursal.”
11. HR. Abu Daud (4411), At-Tirmidzi (1447), An-Nasa`i (892, 93) dan Ibnu Majah (2587) dari hadits Fudhalah bin Ubaid, dan dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Artha`ah, seorang rawi yang sangat banyak kesalahan dan tadlisnya, serta Abdurrahman bin Muhairiz, tidak ada yang mentautsiqnya kecuali Ibnu Hibban.
12. Hadits tentang laknat kepada pencuri diriwayatkan oleh Al-Bukhari (12/71, 72) dan Muslim (1687). Hadits tentang laknat kepada pemakan riba diriwayatkan oleh Al-Bukhari (10/330) dan Muslim (1597). Hadits tentang laknat kepada peminun khamar dan yang memerasnya, diriwayatkan oleh Ahmad (5716), Abu Daud (3674) dan Ibnu Majah (3380) dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang shahih. Hadits tentang laknat kepada orang yang melakukan amalan kaum Luth , diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad (1/217, 309, 317) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
13. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari pengarang As-Sunan, dia hanya diriwayatkan dalam Al-Muwaththa` (2/835) dari Rabiah bin Abi Abdirrahman bahwa Az-Zubair bin Al-Awwam …
14. HR. Abu Daud (4410) dalam Al-Hudud: Pencuri yang telah mencuri berulang kali dan An-Nasa`i (8/90, 91) dalam As-Sariq: Bab Memotong kedua tangan dan kedua kaki pencuri dari hadits Jabir bin Abdillah. Dalam sanadnya ada Mush’ab bin Tsabit, seorang rawi yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nasa`i dan selainnya. Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish, “Saya tidak mengetahui ada satu pun hadits yang shahih dalam masalah ini.”
15. HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (18773) dan Al-Baihaqi (8/273) dari hadits Ibnu Juraij dia berkata: Abdu Rabbih bin Abi Umayyah mengabarkan kepadaku bahwa Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabiah menceritakan kepadanya bahwa Nabi r … . Abdu Rabbih adalah seorang rawi yang majhul, sedangkan riwayat Al-Harits bin Abdillah dari Nabi r adalah mursal.


Baca Lebih Lanjut...
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

AHLUSSUNNAH © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu