Jumat, 14 November 2008

Hukum Mencukur Jenggot karena Orang Tua

Hukum Mematuhi Kedua Orang Tua dalam Mencukur Jenggot


Penulis: Fatawa Lajnah Daimah juz V/146


Hukum mematuhi kedua orang tua dalam mencukur jenggot 

Tanya : 
Saya seorang pemuda muslim yang ingin memelihara jenggot. Akan tetapi kedua orang tuaku menentang keras keinginannku itu. Wajibkah saya terus memelihara jenggot ataukah menuruti perintah kedua orang tuaku? 
Jawab : 
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram, tidak boleh mencukurnya karena menuruti perintah orang tua atau pemimpin. Sebab ketaatan hanya pada perkara yang ma'ruf. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda : "Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah." 

(Fatawa Lajnah Daimah juz V/146, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab Saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar