Visitor's amount

Menerbarkan Dakwah Salaf, Ahlussunnah Wal Jama'ah

Minggu, 31 Mei 2009

MOTIVASI UNTUK SELALU BERSABAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ayat-ayat Al Qur'an tentang Sabar
Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung." (QS.Ali 'Imraan: 200)


Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (QS.Al-Baqarah: 155)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS.Az-Zumar: 10)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Tetapi orang yang bersabar dan mema`afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan." (QS.Asy-Syuuraa: 43)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS.Al-Baqarah: 153)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kalian agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kalian." (QS.Muhammad: 31)
Dan ayat-ayat yang memerintahkan sabar dan menerangkan keutamaannya sangat banyak dan dikenal.

Pengertian dan Jenis-jenis Sabar
Ash-Shabr (sabar) secara bahasa artinya al-habsu (menahan), dan diantara yang menunjukkan pengertiannya secara bahasa adalah ucapan: "qutila shabran" yaitu dia terbunuh dalam keadaan ditahan dan ditawan. Sedangkan secara syari'at adalah menahan diri atas tiga perkara: yang pertama: (sabar) dalam mentaati Allah, yang kedua: (sabar) dari hal-hal yang Allah haramkan, dan yang ketiga: (sabar) terhadap taqdir Allah yang menyakitkan.
Inilah macam-macam sabar yang telah disebutkan oleh para 'ulama. Jenis sabar yang pertama, yaitu hendaknya manusia bersabar terhadap ketaatan kepada Allah, karena sesungguhnya ketaatan itu adalah sesuatu yang berat bagi jiwa dan sulit bagi manusia. Memang demikianlah kadang-kadang ketaatan itu menjadi berat atas badan sehingga seseorang merasakan adanya sesuatu dari kelemahan dan keletihan ketika melaksanakannya. Demikian juga padanya ada masyaqqah (sesuatu yang berat) dari sisi harta seperti masalah zakat dan masalah haji.
Yang penting, bahwasanya ketaatan-ketaatan itu padanya ada sesuatu dari masyaqqah bagi jiwa dan badan, sehingga butuh kepada kesabaran dan kesiapan menanggung bebannya, Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian) dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian beruntung." (QS.Ali 'Imraan: 200)
Allah juga berfirman
"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya." (QS.Thaha: 132)
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur'an kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur. Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu." (QS.Al-Insan: 23-24)
Ayat ini menerangkan tentang sabar dalam melaksanakan perintah-perintah, karena sesungguhnya Al-Qur`an itu turun kepadanya agar beliau (Rasulullah) menyampaikannya (kepada manusia), maka jadilah beliau orang yang diperintahkan untuk bersabar dalam melaksanakan ketaatan.
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya." (QS.Al-Kahfi: 28)
Ini adalah sabar dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah.
Jenis sabar yang kedua, yaitu bersabar dari hal-hal yang Allah haramkan sehingga seseorang menahan jiwanya dari apa-apa yang Allah haramkan kepadanya, karena sesungguhnya jiwa yang cenderung kepada kejelekan itu akan menyeru kepada kejelekan, maka manusia perlu untuk mengekang dan mengendalikan dirinya, seperti berdusta, menipu dalam bermuamalah, memakan harta dengan cara yang bathil, dengan riba dan yang lainnya, berbuat zina, minum khamr, mencuri dan lain-lainnya dari kemaksiatan-kemaksiatan yang sangat banyak.
Maka kita harus menahan diri kita dari hal-hal tadi jangan sampai mengerjakannya dan ini tentunya perlu kesabaran dan butuh pengendalian jiwa dan hawa nafsu.
Diantara contoh dari jenis sabar yang kedua ini adalah sabarnya Nabi Yusuf 'alaihis salaam dari ajakan istrinya Al-'Aziiz (raja Mesir) ketika dia mengajak (zina) kepadanya di tempat milik dia, yang padanya ada kemuliaan dan kekuatan serta kekuasaan atas Nabi Yusuf, dan bersamaan dengan itu Nabi Yusuf bersabar dan berkata:
"Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS.Yusuf: 33)
Maka ini adalah kesabaran dari kemaksiatan kepada Allah.
Jenis sabar yang ketiga, yaitu sabar terhadap taqdir Allah yang menyakitkan (menurut pandangan manusia).
Karena sesungguhnya taqdir Allah 'Azza wa Jalla terhadap manusia itu ada yang bersifat menyenangkan dan ada yang bersifat menyakitkan.
Taqdir yang bersifat menyenangkan; maka butuh rasa syukur, sedangkan syukur itu sendiri termasuk dari ketaatan, sehingga sabar baginya termasuk dari jenis yang pertama (yaitu sabar dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah). Adapun taqdir yang bersifat menyakitkan; yaitu yang tidak menyenangkan manusia, seperti seseorang yang diuji pada badannya dengan adanya rasa sakit atau yang lainnya, diuji pada hartanya –yaitu kehilangan harta-, diuji pada keluarganya dengan kehilangan salah seorang keluarganya ataupun yang lainnya dan diuji di masyarakatnya dengan difitnah, direndahkan ataupun yang sejenisnya.
Yang penting bahwasanya macam-macam ujian itu sangat banyak yang butuh akan adanya kesabaran dan kesiapan menanggung bebannya, maka seseorang harus menahan jiwanya dari apa-apa yang diharamkan kepadanya dari menampakkan keluh kesah dengan lisan atau dengan hati atau dengan anggota badan.
Allah berfirman:
"Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu." (QS.Al-Insan: 24)
Maka masuk dalam ayat ini yaitu hukum Allah yang bersifat taqdir.
Dan diantara ayat yang menjelaskan jenis sabar ini adalah firman Allah:
"Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka." (QS.Al-Ahqaf: 35)
Ayat ini menerangkan tentang kesabaran para rasul dalam menyampaikan risalah dan dalam menghadapi gangguan kaumnya.
Dan juga diantara jenis sabar ini adalah ucapan Rasulullah kepada utusan salah seorang putri beliau:
"Perintahkanlah kepadanya, hendaklah bersabar dan mengharap pahala kepada Allah (dalam menghadapi musibah tersebut)." (HR.Bukhariy dan Muslim)

Keadaan Manusia Ketika Menghadapi Musibah
Sesungguhnya manusia di dalam menghadapi dan menyelesaikan musibah ada empat keadaan:
Keadaan pertama: marah
Keadaan kedua: bersabar
Keadaan ketiga: ridha
Keadaan keempat: bersyukur.
Inilah empat keadaan manusia ketika ditimpa suatu musibah.
Adapun keadaan pertama: yaitu marah baik dengan hatinya, lisannya ataupun anggota badannya.
Adapun marah dengan hatinya yaitu dalam hatinya ada sesuatu terhadap Rabbnya dari kemarahan, perasaan jelek atau buruk sangka kepada Allah - dan kita berlindung kepada Allah dari hal ini- dan yang sejenisnya bahkan dia merasakan bahwa seakan-akan Allah telah menzhaliminya dengan musibah ini.
Adapun dengan lisan, seperti menyeru dengan kecelakaan dan kebinasaan, seperti mengatakan: "Duhai celaka, duhai binasa!", atau dengan mencela masa (waktu), yang berarti dia menyakiti Allah 'Azza wa Jalla dan yang sejenisnya.
Adapun marah dengan anggota badan seperti menampar pipinya, memukul kepalanya, menjambak rambutnya atau merobek bajunya dan yang sejenis dengan ini.
Inilah keadaan orang yang marah yang merupakan keadaannya orang-orang yang berkeluh kesah yang mereka ini diharamkan dari pahala dan tidak akan selamat (terbebas) dari musibah bahkan mereka ini mendapat dosa, maka jadilah mereka orang-orang yang mendapatkan dua musibah: musibah dalam agama dengan marah dan musibah dalam masalah dunia dengan mendapatkan apa-apa yang tidak menyenangkan.
Adapun keadaan kedua: yaitu bersabar terhadap musibah dengan menahan dirinya (dari hal-hal yang diharamkan), dalam keadaan dia membenci musibah dan tidak menyukainya dan tidak menyukai musibah itu terjadi akan tetapi dia bersabar (menahan) dirinya sehingga tidak keluar dari lisannya sesuatu yang dibenci Allah dan tidak melakukan dengan anggota badannya sesuatu yang dimurkai Allah serta tidak ada dalam hatinya sesuatu (berprasangka buruk) kepada Allah selama-lamanya, dia tetap bersabar walaupun tidak menyukai musibah tersebut.
Adapun keadaan ketiga: yaitu ridha, di mana keadaan seseorang yang ridha itu adalah dadanya lapang dengan musibah ini dan ridha dengannya dengan ridha yang sempurna dan seakan-akan dia tidak terkena musibah tersebut.
Adapun keadaan keempat: bersyukur, yaitu dia bersyukur kepada Allah atas musibah tersebut, dan adalah keadaannya Rasulullah apabila melihat sesuatu yang tidak disukainya, beliau mengatakan:
"Segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan."
Maka dia bersyukur kepada Allah dari sisi bahwasanya Allah akan memberikan kepadanya pahala terhadap musibah ini lebih banyak dari apa-apa yang menimpanya.
Dan karena inilah disebutkan dari sebagian ahli ibadah bahwasanya jarinya terluka lalu dia memuji Allah terhadap musibah tersebut, maka orang-orang berkata: "Bagaimana engkau memuji Allah dalam keadaan tanganmu terluka?" Maka dia menjawab: "Sesungguhnya manisnya pahala dari musibah ini telah menjadikanku lupa terhadap pahitnya rasa sakitnya."

Tingkatan Sabar
Sabar itu ada tiga macam, yang paling tingginya adalah sabar dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah, kemudian sabar dalam meninggalkan kemaksiatan kepada Allah, kemudian sabar terhadap taqdir Allah. Dan susunan ini ditinjau dari sisi sabar itu sendiri bukan dari sisi orang yang melaksanakan kesabaran, karena kadang-kadang sabar terhadap maksiat lebih berat bagi seseorang daripada sabar terhadap ketaatan, apabila seseorang diuji contohnya dengan seorang wanita yang cantik yang mengajaknya berbuat zina di tempat yang sunyi yang tidak ada yang melihatnya kecuali Allah, dalam keadan dia adalah seorang pemuda yang mempunyai syahwat (yang tinggi), maka sabar dari maksiat seperti ini lebih berat bagi jiwa. Bahkan kadang-kadang seseorang melakukan shalat seratus raka'at itu lebih ringan daripada menghindari maksiat seperti ini.
Dan terkadang seseorang ditimpa suatu musibah, yang kesabarannya dalam menghadapi musibah ini lebih berat daripada melaksanakan suatu ketaatan, seperti seseorang kehilangan kerabatnya atau temannya ataupun istrinya. Maka engkau akan dapati orang ini berusaha untuk sabar terhadap musibah ini sebagai suatu kesulitan yang besar.
Akan tetapi ditinjau dari kesabaran itu sendiri maka tingkatan sabar yang tertinggi adalah sabar dalam ketaatan, karena mengandung ilzaaman (keharusan) dan fi'lan (perbuatan). Maka shalat itu mengharuskan dirimu lalu kamu shalat, demikian pula shaum dan haji… Maka padanya ada keharusan, perbuatan dan gerakan yang padanya terdapat satu macam dari kepayahan dan keletihan.
Kemudian tingkatan kedua adalah sabar dari kemaksiatan karena padanya hanya ada penahanan diri yakni keharusan bagi jiwa untuk meninggalkannya.
Adapun tingkatan ketiga, sabar terhadap taqdir, maka sebabnya bukanlah dari usaha seorang hamba, maka hal ini bukanlah melakukan sesuatu ataupun meninggalkan sesuatu, akan tetapi semata-mata dari taqdir Allah. Allahlah yang memberi taufiq.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

SABAR TERHADAP TAKDIR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diantara jenis sabar adalah sabar terhadap taqdir Allah. Hal ini berkaitan dengan tauhid Rububiyyah, karena sesungguhnya pengaturan makhluk dan menentukan taqdir atas mereka adalah termasuk dari tuntutan Rububiyyah Allah Ta'ala.


Perbedaan antara Al-Qadar & Al-Maqduur
Qadar atau taqdir mempunyai dua makna. Yang pertama: al-maqdur yaitu sesuatu yang ditaqdirkan. Yang kedua: fi'lu Al-Muqaddir yaitu perbuatannya Al-Muqaddir (Allah Ta'ala). Adapun jika dinisbahkan/dikaitkan kepada perbuatannya Allah maka wajib atas manusia untuk ridha dengannya dan bersabar. Dan jika dinisbahkan kepada al-maqduur maka wajib atasnya untuk bersabar dan disunnahkan ridha.
Contohnya adalah ‘Allah telah menaqdirkan mobilnya seseorang terbakar’, hal ini berarti Allah telah menaqdirkan mobil tersebut terbakar. Maka ini adalah qadar yang wajib atas manusia agar ridha dengannya, karena hal ini merupakan diantara kesempurnaan ridha kepada Allah sebagai Rabb. Adapun jika dinisbahkan kepada al-maqduur yaitu terbakarnya mobil maka wajib atasnya untuk bersabar dan ridha dengannya adalah sunnah bukan wajib menurut pendapat yang rajih (kuat).
Sedangkan al-maqdur itu sendiri bisa berupa ketaatan-ketaatan, kemaksiatan-kemaksiatan dan kadang-kadang merupakan dari perbuatannya Allah semata. Adapun yang berupa ketaatan maka wajib ridha dengannya, sedangkan bila berupa kemaksiatan maka tidak boleh ridha dengannya dari sisi bahwasanya hal itu adalah al-maqdur, adapun dari sisi bahwasanya itu adalah taqdir Allah maka wajib ridha dengan taqdir Allah pada setiap keadaan, dan karena inilah Ibnul Qayyim berkata: "Maka karena itulah kita ridha dengan qadha` (ketentuan Allah) dan kita marah terhadap sesuatu yang ditentukan apabila berupa kemaksiatan."
Maka barangsiapa yang melihat dengan kacamata Al-Qadha` wal Qadar kepada seseorang yang berbuat maksiat maka wajib atasnya ridha karena sesungguhnya Allahlah yang telah menaqdirkan hal itu dan padanya ada hikmah dalam taqdir-Nya. Dan sebaliknya apabila dia melihat kepada perbuatan orang tersebut maka tidak boleh ridha dengannya karena perbuatannya tadi adalah maksiat. Inilah perbedaan antara al-qadar dan al-maqdur.

Bagaimana Manusia Menghadapi Musibah?
Di dalam menghadapi musibah, manusia terbagi menjadi empat tingkatan:
Pertama, marah. Yaitu ketika menghadapi musibah dia marah baik dengan hatinya seperti benci terhadap Rabbnya dan marah terhadap taqdir Allah atasnya, dan kadang-kadang sampai kepada tingkat kekufuran, Allah berfirman:
"Dan diantara manusia ada orang yang beribadah kepada Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata." (QS.Al-Hajj: 11)
Atau dia marah dengan lisannya seperti menyeru dengan kecelakaan, kebinasaan dan yang sejenisnya. Atau marah dengan anggota badannya seperti menampar pipi, merobek saku baju, menarik-narik (menjambak) rambut, membenturkan kepala ke tembok dan yang sejenisnya.
Kedua, sabar. Yaitu sebagaimana ucapan penyair:
"Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya, akan tetapi akibatnya lebih manis dari madu."
Maka orang yang sabar itu akan melihat bahwasanya musibah ini berat baginya dan dia tidak menyukainya, akan tetapi dia membawanya kepada kesabaran, dan tidaklah sama di sisinya antara adanya musibah dengan tidak adanya, bahkan dia tidak menyukai musibah ini akan tetapi keimanannya melindunginya dari marah.
Ketiga, ridha. Dan ini lebih tinggi dari sebelumnya, yaitu dua perkara tadi (ada dan tidak adanya musibah) di sisinya adalah sama ketika dinisbahkan/disandarkan terhadap qadha dan qadar (taqdir/ketentuan Allah) walaupun bisa jadi dia bersedih karena musibah tersebut, Karena sesungguhnya dia adalah seseorang yang sedang berenang dalam qadha dan qadar, kemana saja qadha dan qadar singgah maka dia pun singgah bersamanya, baik di atas kemudahan ataupun kesulitan. Jika diberi kenikmatan atau ditimpa musibah, maka semuanya menurut dia adalah sama. Bukan karena hatinya mati, bahkan karena sempurnanya ridhanya kepada Rabbnya, dia bergerak sesuai dengan kehendak Rabbnya.
Bagi orang yang ridha, adanya musibah ataupun tidak, adalah sama, karena dia melihat bahwasanya musibah tersebut adalah ketentuan Rabbnya. Inilah perbedaan antara ridha dan sabar.
Keempat, bersyukur. Ini adalah derajat yang paling tinggi, yaitu dia bersyukur kepada Allah atas musibah yang menimpanya dan jadilah dia termasuk dalam golongan hamba-hamba Allah yang bersyukur ketika dia melihat bahwa di sana terdapat musibah yang lebih besar darinya, dan bahwasanya musibah-musibah dunia lebih ringan daripada musibah-musibah agama, dan bahwasanya 'adzab dunia lebih ringan daripada 'adzab akhirat, dan bahwasanya musibah ini adalah sebab agar dihapuskannya dosa-dosanya, dan kadang-kadang untuk menambah kebaikannya, maka dia bersyukur kepada Allah atas musibah tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah suatu musibah menimpa seorang muslim kecuali Allah akan hapuskan (dosanya) karena musibahnya tersebut, sampai pun duri yang menusuknya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari 'A`isyah)
"Tidaklah seorang muslim ditimpa keletihan/kelelahan, sakit, sedih, duka, gangguan ataupun gundah gulana sampai pun duri yang menusuknya kecuali Allah akan hapuskan dengannya kesalahan-kesalahannya." (HR. Al-Bukhari dari Abu Sa'id Al-Khudriy dan Abu Hurairah)
Bahkan kadang-kadang akan bertambahlah iman seseorang dengan musibah tersebut.

Bagaimana Mendapatkan Ketenangan?
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya." (QS.At-Taghaabun: 11)
Yang dimaksud dengan "beriman kepada Allah" dalam ayat ini adalah beriman kepada taqdir-Nya.
Firman-Nya "niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya" yaitu Allah akan memberikan ketenangan kepadanya. Dan hal ini menunjukkan bahwasanya iman itu berkaitan dengan hati, apabila hatinya mendapat petunjuk maka anggota badannya pun akan mendapat petunjuk pula, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila baik maka akan baiklah seluruh jasadnya dan apabila rusak maka akan rusaklah seluruh jasadnya, ketahuilah segumpal daging itu adalah hati." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari An-Nu'man bin Basyir)
Berkata 'Alqamah (menafsirkan ayat di atas): "Yaitu seseorang yang ditimpa suatu musibah lalu dia mengetahui bahwasanya musibah tersebut dari sisi Allah maka dia pun ridha dan menerima (berserah diri kepada-Nya)."
Tafsiran 'Alqamah ini menunjukkan bahwasanya ridha terhadap taqdir Allah merupakan konsekuensinya iman, karena sesungguhnya barangsiapa yang beriman kepada Allah maka berarti dia mengetahui bahwasanya taqdir itu dari Allah, sehingga dia ridha dan menerimanya. Maka apabila dia mengetahui bahwasanya musibah itu dari Allah, akan tenang dan senanglah hatinya dan karena inilah diantara penyebab terbesar seseorang merasakan ketenangan dan kesenangan adalah beriman kepada qadha dan qadar.

Tanda Kebaikan & Kejelekan Seorang Hamba
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada hamba-Nya maka Allah akan menyegerakan balasannya di dunia, dan apabila Allah menginginkan kejelekan kepada hamba-Nya maka Allah akan menunda balasan dari dosanya, sampai Allah sempurnakan balasannya di hari kiamat." (HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa Allah menginginkan kebaikan dan kejelekan kepada hamba-Nya. Akan tetapi kejelekan yang dimaksudkan di sini bukanlah kepada dzatnya kejelekan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah:
"Dan kejelekan tidaklah disandarkan kepada-Mu." (HR. Muslim dari 'Ali bin Abi Thalib)
Maka barangsiapa menginginkan kejelekan kepada dzatnya maka kejelekan itu disandarkan kepadanya. Akan tetapi Allah menginginkan kejelekan karena suatu hikmah sehingga jadilah hal itu sebagai kebaikan ditinjau dari hikmah yang dikandungnya.
Sesungguhnya seluruh perkara itu di tangan Allah 'Azza wa Jalla dan berjalan sesuai dengan kehendak-Nya karena Allah berfirman tentang diri-Nya:
"Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki." (QS.Huud: 107)
Dan juga Dia berfirman:
"Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki." (QS.Al-Hajj: 18)
Maka semua perkara itu di tangan Allah. Seseorang tidak akan lepas dari salah/keliru, berbuat maksiat dan kurang dalam menunaikan kewajiban, maka apabila Allah menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya, akan Allah segerakan baginya balasan (dari perbuatan dosanya) di dunia, apakah diuji dengan hartanya atau keluarganya atau dirinya sendiri atau dengan seseorang yang menjadi sebab adanya ujian-ujian tersebut.
Jelasnya, dia akan disegerakan balasan (dari perbuatan dosanya). Karena sesungguhnya balasan akibat perbuatan dosa dengan diuji pada hartanya, keluarganya ataupun dirinya, itu akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Maka apabila seorang hamba disegerakan balasannya dan Allah hapuskan kesalahannya dengan hal itu, maka berarti Allah mencukupkan balasan kepadanya dan hamba tersebut tidak mempunyai dosa lagi karena dosa-dosanya telah dibersihkan dengan adanya musibah dan bencana yang menimpanya.
Bahkan kadang-kadang seseorang harus menanggung beratnya menghadapi sakaratul maut karena adanya satu atau dua dosa yang dia miliki supaya terhapus dosa-dosa tersebut, sehingga dia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa-dosa. Dan ini adalah suatu kenikmatan karena sesungguhnya 'adzab dunia itu lebih ringan daripada 'adzab akhirat.
Akan tetapi apabila Allah menginginkan kejelekan kepada hamba-Nya maka akan Allah biarkan dia dalam keadaan penuh kemaksiatan dan akan Allah curahkan berbagai kenikmatan kepadanya dan Allah hindarkan malapetaka darinya sampai dia menjadi orang yang sombong dan bangga dengan apa yang Allah berikan kepadanya.
Dan ketika itu dia akan menjumpai Rabbnya dalam keadaan bergelimang dengan kesalahan dan dosa lalu dia pun di akhirat disiksa akibat dosa-dosanya tersebut. Kita meminta kepada Allah keselamatan.
Maka apabila engkau melihat seseorang yang nampak dengan kemaksiatan dan telah Allah hindarkan dia dari musibah serta dituangkan kepadanya berbagai kenikmatan maka ketahuilah bahwasanya Allah menginginkan kejelekan kepadanya, karena Allah mengakhirkan balasan dari perbuatan dosanya sampai dicukupkan balasannya pada hari kiamat.

Apabila Allah Mencintai Suatu Kaum
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya besarnya balasan tergantung besarnya ujian, dan sesungguhnya Allah Ta'ala apabila mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka (dengan suatu musibah), maka barangsiapa yang ridha maka baginya keridhaan (dari Allah) dan barangsiapa yang marah maka baginya kemarahan (Allah)." (HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)
"Sesungguhnya besarnya balasan tergantung besarnya ujian" yakni semakin besar ujian, semakin besar pula balasannya. Maka cobaan yang ringan balasannya pun ringan sedangkan cobaan yang besar/berat maka pahalanya pun besar karena sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mempunyai keutamaan terhadap manusia. Apabila mereka ditimpa musibah yang berat maka pahalanya pun besar dan apabila musibahnya ringan maka pahalanya pun ringan.
"Dan sesungguhnya Allah Ta'ala apabila mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka" ini merupakan kabar gembira bagi orang beriman, apabila ditimpa suatu musibah maka janganlah dia menyangka bahwa Allah membencinya bahkan bisa jadi musibah ini sebagai tanda kecintaan Allah kepada seorang hamba. Allah uji hamba tersebut dengan musibah-musibah, apabila dia ridha, bersabar dan mengharap pahala kepada Allah atas musibah tersebut maka baginya keridhaan (dari Allah), dan sebaliknya apabila dia marah maka baginya kemarahan (Allah).
Dalam hadits ini terdapat anjuran, pemberian semangat sekaligus perintah agar manusia bersabar terhadap musibah-musibah yang menimpanya sehingga ditulis/ditetapkan untuknya keridhaan dari Allah 'Azza wa Jalla. Wallaahul Muwaffiq.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

ADAB KENDARAAN DAN BERJALAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian slaing berpasang-pasangan, da menjadikan bagi kalian apa yang kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian kendarai. Agar kalian duduk diatas punggungnya kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian apabila kalian telah brada diatasnya, dan kalian mengucapkan: Subhanallahi alladzii sakhkhara lanaa hadzaa wa maa kunnaa lahu muqribiin wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun – Maha Suci Rabb kami yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak sanggup untuk menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” ( Az-Zukhruf : 12-13 ).


Di antara adab-adab berkendaraan dan berjalan :
1. Larangan Angkuh Ketika Berjalan:
Angkuh ketika berjalan termasuk dari sifat-sifat tercela yang tumbuh dari kesombongan dan ‘ujub terhadap diri sendiri. Dan seorang yang beriman di antara sifat-sifatnya adalah tawadhu’ (rendah diri) dan al-istikanah (tenang) tidak ada sifat al-kibr (sombong) dan al-ghathrasah (menonjolkan diri).
Sifat al-kibr (sombong) adalah selendang Allah maka barang siapa yang merampasnya niscaya Allah akan mengadzabnya. Dari Abu Sa’id Al-khudri dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemuliaan adalah sarung Allah, dan kesombongan adalah selendangnya, barang siapa yang merampasnya dariku niscaya saya akan mengadzabnya”. [ HR. Muslim (2620) dan lafazh hadits ini lafazh beliau, Ahmad ((8677) Abu Daud (4090) dan Ibnu Majah (4173)]
Dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seseorang berjalan dengan kain hullah yang mengagumkan dirinya rambutnya tersisir rapi terurai sampai pada telinganya. Apabila Allah membenamkannya maka dia akan berteriak terus sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhari (5789) Muslim (2088) Ahmad (7574) dan Ad-Darimi (437)]
Keangkuhan tidaklah ada kecuali pada tempat-tempat peperangan untuk membuat marah musuh-musuh, sebagaimana Abu Dujanah lakukan ketika menginkatkan imamah –miliknya- yang berwarna merah kemudian mulailah dia berjalan dengan angkuh diantara dua barisan yang saling berhadapan. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berjalan dengan angkuh, beliau bersabda, “Sesungguhnya jalan seperti itu adalah jalan yang Allah murkai kecuali pada tempat seperti ini”.

2. Cara Jalan Yang Paling Baik Dan Yang Paling Sempurna:
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan takaffa’a takaffu’an (1) (condong ke depan) [Muslim (2330)]. Beliau adalah manusia yang paling cepat jalannya, dan yang paling baik dan paling tenang.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata saya tidak pernah orang yang paling gagah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan matahari berjalan di wajahnya, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang paling cepat jalannya daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan akan bumi terlipat untuknya, dan sesungguhnya kami mengusahakan diri-diri kami dan sesungguhnya beliau tidak terlihat memaksakannya. [At-Tirmidzi (3647)]
Dari Ali bin Abi Thalib berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan beliau condong ke depan seakan-akan beliau turun dari shabab (2) [Dan di dalam riwayat Abu Daud (seakan akan beliau yahwi (jatuh) di dalam shabab) (4864)]
Sekali waktu Ali bin Thalib pernah berkata, “Apabila beliau berjalan beliau taqla’ (3) (turun ke bawah).” [At-Tirmidzi (3638)]
Saya katakan: Makna At-Taqallu’ : ketinggian pada tanah secara keseluruhan, sebagaimana seseorang yang miring dari bagian daerah yang curam/miring. Jalan seperti ini adalah jalannya para ulul azmi (orang-orang yang punya azam/tekad) dan mempunyai himmah (keinginan yang kuat) dan keberanian, dan jalan seperti ini adalah jalan yang paling sempurna dan lebih memberikan ketenangan pada anggota badan, dan yang lebih jauh dari jalan seorang yang marah, kehinaan dan lemas. [Zaad Al-Ma'aad (1/167-177)]

Faedah: Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan di dalam Al-Hadyi ada sepuluh macam cara berjalan :
Yang pertama : yang paling baik dan yang paling sempurna adalah berjalan at-takaffu’ dan at-taqallu’, seperti keadaan orang yang turun dari ash-shabab (tempat yang miring/curam), dan cara jalan ini adalah cara jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : berjalan dengan gelisah dan sempoyongan laksana seekor onta yang gelisah. Cara jalan ini cara jalan yang tercela –juga- yang menunjukkan kekurangan akal orang yang melakukannya. Terlebih lagi apabila orang tersebut sering menengok ke kiri dan ke kanan ketika berjalan.
Ketiga : Berjalan lemas dan berjalan selangkah demi selangkah, seumpama sepotong kayu yang diangkut, dan cara jalan ini adalah cara jalan yang tercela dan jelek.
Keempat : Jalan dengan dipercepat
Kelima : ar-ramal, cara jalan yang paling cepat disertai langkah yang saling berdekatan, dan disebut juga dengan al-khabab.
Keenam : an-naslaan, adalah jalan sambil berjinjit kecil yang tidak mengganggu orang yang berjalan.
Ketujuh : al-khauzali, adalah jalan berlenggak-lenggok, yaitu jalan yang disebut ada padanya kelemah-lembutan dan kebanci-bancian.
Kedelapan : al-qahqaraa, yaitu jalan ke belakang.
Kesembilan : al-jamzaa, yaitu orang berjalan sambil melompat.
Kesepuluh : at-tabakhtur, yaitu jalan orang yang ‘ujub dan sombong [(1/167-169)]

3. Makhruhnya Berjalan Dengan Satu Sandal. [Telah berlalu pembahsaan tentang hal ini pada bab adab berpakaian dan berhias]

4. Termasuk Sunnah Bertelanjang Kaki Kadang-Kadang.
Berdasarkan perkataan Fudhalah radhiallahu ‘anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kadang-kadang bertelanjang kaki (ketika berjalan).” [HR. Ahmad (23449), Abu Daud (4160) Al-Albani menshahihkannya]
Dan di dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, tentang ziarahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa’ad bin Ubadah, beliau berkata : ” Ketika Nabi berdiri kami ikut berdiri bersama beliau dan kami sekitar sepuluh orang tidak ada pada kami sandal tidak pula khuf dan tutup kepala/kopyah dan tidak pula gamis kami berjalan di atas tanah yang becek itu….al-hadits”. [HR. Muslim (925)]
Jalan dengan bertelanjang kaki mengandung hikmah untuk menghilangkan kebiasaan seseorang merasakan nikmat dengan seringnya bersandal. (4)

5. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Berada di bagian Depan kendaraannya:
Barang siapa yang memiliki sesuatu maka dia lebih berhak atas sesuatu tersebut dari orang selainnya. dan mengendarai kendaraan yang hidup atau yang benda mati hukumnya sama, maka pemilik onta atau kuda atau (mobil) lebih berhak berada di depan kendaraannya dan didahulukan daripada yang lainnya. Maka tidaklah seseorang mengendarai kendaraannya dibagian depan kecuali dengan izin pemiliknya.
Hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu menjelaskan hal tersebut dan beliau berkata : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan datang seorang laki-laki berserta keledai, orang itu berkata : wahai Rasulullah naiklah. Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “ Tidak kamu yang lebih berhak di depan kendaraanmu dari pada saya kecuali kamu jadikan hal itu untukku “. Orang itu berkata : Saya telah menjadikannya untukmu, maka beliau pun mengendarainya”. [HR. At-Tirmidzi (2773) dan dia berkata : "hadits hasan gharib dari sisi ini". Dan Abu Daud (2573) Al-Albani berkata : "hadits hasan shahih”]

6. Bolehnya Membonceng Kendaraan Apabila Tidak Memberatkan Kendaraan Tersebut:
Diantara adab berkendaraan adalah tidak mengapa dua atau tiga orang berkendaraan pada satu kendaraan selama suatu kendaraan mampu untuk itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membonceng sebagian sahabat beliau seperti Mu’adz [Al-Bukhari (2856) Muslim (30)] Usamah [Al-Bukhari (1670) Musllim (1280)] Al-Fadhl [Al-Bukhari (1513) Muslim (1334)] demikian pula beliau membonceng Abdullah bin Ja’far dan Al-Hasan atau Al-Husain bersamaan [Muslim (2428) dan Ahmad (1744)] dan selain dari mereka, radhiallahu ‘anil jamii’. (5)

7. Makruhnya Menjadikan kendaraan Sebagai Mimbar:
Berkaitan dengan masalah ini diterangkan didalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Janganlah kalian menjadikan punggung-punggung hewan tunggangan kalian sebagai mimbar-mimbar karena Allah memudahkannya untuk kalian hanya untuk membawa kalian kepada negeri yang belum pernah kalian capai kecuali dengan bersusah payah. Dan Allah telah menjadikan untuk kalian bumi maka di atasnyalah hendaknya kalian menunaikan hajat kalian”. [HR. Abu Daud (2567) dan Al-Albani menshahihkannya]
Maknanya : Janganlah kalian duduk di punggung-punggung hewan kendaraan dan kalian berhenti dan kalian berbicara satu sama lain ketika berjual beli dan selainnya bahkan turunlah dan tunaikanlah hajat kalian kemudian tunggangilah setelah itu. Sebagimana perkataan Al-Qariy. [‘Aun Al-Ma'bud : jilid 4 (7/169)]
Dan janganlah seseorang menyamarkan masalah tersebut dengan dalih berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’, karena hal itu untuk suatu mashlahat yang kuat dan hal tersebut tidak terulang-ulang.
Ibnul Qayyim berkata : “Adapun berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’ dan beliau khutbah di atasnya, maka hal tersebut bukan termasuk yang terlarang, karena hal tersebut terjadi karena adanya mashlahat umum pada satu waktu, dan tidak terjadi terus menerus, dan hewan tunggang pun tidak merasa capek dan berat sebagaimana didapatkan kepada orang yang terbiasa dengan hal tersebut bukan dalam rangka ke mashlahat. Bahkan mereka menjadikannya tempat untuk tinggal dan tempat duduk yang mana seseorang bermunajat di atasnya, dan tidak turun ke tanah. Hal itu sering terulang dan berlangsung lama, berbeda dengan khutbah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau agar manusia dapat mendengarkan khutbah beliau, dan mengajarkan mereka perkara islam dan hukum-hukum manasik, maka hal tersebut tidak lah terulang dan tidak berlangsung lama dan mashlahatnya dapat dirasakan seluruh manusia. [Aunul Ma'bud : jilid 4 (7/167)]
Faedah : (Mobil) tidak dianggap hewan tunggangan dari sisi lamanya orang duduk di atasnya dan berbicara dengan yang lainnya, karena mobil tersebut tidak mengalami keberatan dan kecapaian, akan tetapi sepatutnya menjaga kendaraan lainnya pengguna jalan, karena mengganggu mereka adalah perkara yang haram dan Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka yang menyakiti kaum mukminin laki-laki maupun wanita tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah menanggung kedustan dan dosa yang jelas.“ (Al-Ahzab : 58 ).
__________
1. Takakaffi : condong ke depan sebagaimana condongnya perahu layar ketika berlayar. (Lisan Al-’Arab : 1/141-142)
2. As-Shabab : Tashawwubi nahru aw thariq yaitu berada di hudur. Dan di dalam sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : adalah beliau turun di shabab yaitu ke tempat yang rendah, dan Ibnu Abbas berkata : yang beliau maksudnya adalah bahwa beliau kuat badannya, maka apabila beliau berjalan seakan-akan beliau berjalan di atas bagian depan kakinya karena kuatnya. (Lisan Al-’Arab : 1/517).
3. Taqla’ ketika berjalan : berjalan seakan-akan turun ke bawah…..ada yang mengatakan : maksudnya kekuatan berjalan dan bahwa beliau mengangkat kedua kakinya dari tanah apabila beliau berjalan dengan menganggkat yang jauh disertai kekuatan, tidak seperti orang yang berjalan dengan sombong dan bernikmat-nikmat dan langkahnya saling berdekatan karena hal itu termasuk jalannya wanita mereka disifatkan dengan hal itu….(Lisan Al-’Arab : 8/290)
4. Sebagiannya pembahasan telah berlalu di dalam kitab adab berpakaian dan berhias, maka tidak perlu kami ulang lagi.
5. Dalam perkara ini adanya dalil bahwa membebani kendaraan yang kendaraan tersebut tidak mampu termasuk perbuatan zhalim, bahkan dapat membawa kepada membinasakan kendaraan. Dan pada perkara tersebut adanya isyarat untuk mengetahui sesuatu dengan perasaan, yaitu bahwa membebankan alat kendaraan di atas kemampuannya dan bebannya yang telah ditetapkan dari pembuatnya dapat membahayakan kendaraan tersebut dan menyebabkan kerusakan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

AQIDAH REINKARNASI DIGUGAT

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dekade terakhir ini banyak bermunculan berita dan desas-desus yang mengabarkan bahwa ada sebagian orang yang bisa bangkit dan kembali ke alam dunia sebelum datangnya hari kiamat; biasa diistilahkan dengan "reinkarnasi" . Maka muncullah gejala adanya ketakutan kepada mayat, takut kepada pocong, takut kepada vanpire atau dracula. Padahal semua ini adalah keyakinan batil yang teradopsi dari keyakinan orang-orang kafir. Keyakinan ini telah dibatalkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam Al-Qur’an !!


Reinkarnasi merupakan aqidah yang diyakini oleh orang-orang Yahudi. Mereka meyakini bahwa ada sebagian orang bisa bangkit dan kembali ke alam dunia ini sebelum datangnya hari kiamat. [Lihat Badzlul Majhud (1/275-277), karya Syaikh Abdullah Al-Jumailiy]

Aqidah reinkarnasi ini ternyata juga diyakini dan disokong oleh sekte sesat Syi’ah-Rofidhoh yang kini bermarkas di Iran. Ini bisa kita lihat dari referensi yang ditulis oleh pemimpin-pemimpin mereka yang menetapkan aqidah ini. Sebagai contoh -bukan pembatasan-,

Tokoh Syi’ah, Al-Hur Al-Amily berkata ketika menukil dalil tentang roj’ah (reinkarnasi), "Dalil keempat: Kesepakatan seluruh orang-orang Syi’ah Imamiyyah, dan Itsna Asyariyyah tentang meyakini kebenaran roj’ah (reinkarnasi). Tak nampak adanya orang yang menyelisihi ini diantara mereka, yang bisa diperhitungkan ucapannya dari kalangan ulama (Rofidhoh,-pen), dulu maupun belakangan". [Lihat Al-Iqozh min Al-Haj'ah (hal. 33-34) oleh Al-Amiliy]

Ucapan Al-Amiliy ini amat jelas dalam menyokong pemikiran dan aqidah reinkarnasi, bahkan ia menukil adanya kesepakatan di antara mereka tentang adanya keyakinan reinkarnasi dalam sekte mereka yang menyimpang, yakni Syi’ah-Rofidhoh. Oleh karenanya, seorang muslim harus berhati-hati dan mewaspadai mereka.

Pembaca yang budiman, ucapan Al-Amiliy di atas sebagai bukti konkrit bahwa orang-orang Syi’ah-Rofidhoh meyakini aqidah reinkarnasi, tanpa syak sedikitpun. Tak heran jika seorang ulama Ahlus Sunnah, Syaikh Abdullah Al-Jumaily -hafizhahullah- pernah berkata, " Semua orang Rofidhoh berpendapat adanya aqidah roj’ah (reinkarnasi) ini. Sungguh telah dinukil oleh lebih dari satu orang ulama mereka yang masyhur tentang kesepakatan mereka dalam menyatakan aqidah roj’ah ini".[Lihat Badzlul Majhud (1/284)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany berkata saat menjelaskan maksud dari kata SYI’AH dan ROFIDHOH, "Tasyayyu’ (jadi orang Syi’ah) adalah mencintai (baca: ekstrim) dan mendahulukan Ali daripada sahabat (lain). Barangsiapa yang mendahulukan Ali daripada Abu Bakar dan Umar, maka ia telah keterlaluan dalam tasyayyu’-nya dan dinamai orang Rofidhoh. Kalau tidak, maka dia orang Syi’ah. Kalau ditambah lagi dengan pencelaan (terhadap sahabat), dan menegaskan kebencian (kepada mereka), maka dia itu ekstrim. Jika ia meyakini reinkarnasi ke dunia, maka ia lebih ekstrim lagi".[Lihat Hadyus Sari (hal. 459) karya Ibnu Hajar]

* Sebab Kemunculan Reinkarnasi dalam Tubuh Syi’ah-Rofidhoh

Sebagian penulis memandang bahwa aqidah ini menyelusup ke dalam aqidah Syi’ah-Rofidhoh karena adanya pengaruh dan usaha yang dilancarkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagai bukti, Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi (perintis pertama agama Syi’ah-Rofidhoh) pura-pura masuk Islam. Aqidah ini disusupkan untuk melemahkan aqidah (keyakinan) tentang hari akhir. Perlu diketahui bahwa Abdullah bin Saba’ ini pernah menyatakan akan kembalinya Nabi r -setelah beliau meninggal dunia- ke alam dunia, demikian pula Ali. (Lihat: Tarikh Ath-Thobary (4/340) sebagaimana dalam Mas’alah At-Taqrib baina Ahlis Sunnah wa Asy-Syi’ah (1/342) karya Dr.Nashir bin Abdullah Ali Al-Qifary, cet.Dar Thoyyibah.)

* Sisi Kebatilan Aqidah Reinkarnasi

Aqidah reinkarnasi merupakan aqidah batil yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, serta ijma’ (kesepakatan) para salaf (yaitu, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat, dan pengikutnya) sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama kita.

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dia (orang kafir yang sekarat) berkata," Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan". Sekali-kali tidak ! Sesungguhnya itu adalah perkara yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan". (QS. Al-Mu’minun: 99-100).

Al-Hafizh Ibnu Katsir-rahimahullah- saat menafsirkan ayat-ayat di atas, beliau membawakan beberapa ayat tentang tidak bisanya seseorang mengalami reinkarnasi (kembali) ke dunia. Kemudian beliau berkata, "Jadi, Allah -Ta’ala- telah menyebutkan bahwa mereka meminta kembali ke dunia, maka mereka tak dipenuhi keinginannya ketika sekarat, pada hari kebangkitan, hari mahsyar, ketika dihadapkannya para makhluk kepada Allah Al-Jabbar, dan ketika mereka digiring ke neraka, sedang mereka berada dalam kepungan siksa neraka Jahim". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/341)]

* Pernyataan dan Pengingkaran Ulama terhadap Aqidah Batil ini

Ketika munculnya paham sesat ini, maka para ulama Ahlus Sunnah dari zaman ke zaman memberikan pernyataan dan pengingkaran terhadap aqidah reinkarnasi ini.

Al-Imam Abul Hasan Al-Barbahariy-rahimahullah- berkata dalam menjelaskan batilnya aqidah roj’ah (reinkarnasi), "Suatu bid’ah yang telah nampak merupakan kekafiran. Barangsiapa yang menyatakannya, maka ia kafir kepada Allah, tanpa ada keraguan. Barangsiapa yang berkeyakinan reinkarnasi, dan berkata, "Ali bin Abi Tholib masih hidup, dan akan kembali sebelum hari kiamat, dan juga Muhammad bin Ali, Ja’far bin Muhammad, dan Musa bin Ja’far; mereka akan berbicara tentang imamah (kepemimpinan), dan bahwa mereka mengetahui perkara ghaib, maka waspadailah orang-orang yang berkeyakinan seperti ini, karena mereka adalah orang-orang kafir kepada Allah Yang Maha Agung". [Lihat Syarhus Sunnah (hal. 57-58), tahqiq Al-Qohthoniy]

Abul Hasan Muhammad bin Ahmad Al-Malthiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, "Demikian pula tentang keyakinan mereka dalam masalah reinkarnasi telah didustakan oleh firman Allah –Tabaroka wa Ta’ala- ,

"Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan". (QS.Al-Mu’minun : 99-100)

Allah mengabarkan bahwa para penghuni kubur tak akan dibangkitkan (dari kuburnya) sampai hari kebangkitan. Jadi, barangsiapa yang menyelisihi hukum Al-Qur’an ini, maka ia sungguh telah kafir". [Lihat At-Tanbih wa Ar-Rodd (hal. 19), karya Al-Malthiy]

Abdul Aziz bin Waliyullah Ad-Dahlawy-rahimahullah- berkata dalam mengingkari aqidah reinkarnasi, " Aqidah ini merupakan penyelisihan yang amat gamblang terhadap Al-Kitab, karena roj’ah (reinkarnasi) sungguh telah dibatalkan dalam banyak ayat, diantaranya firman-Nya -Ta’ala-,

"Dia (orang kafir yang sekarat) berkata, "Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan". Sekali-kali tidak ! Sesungguhnya itu adalah perkara yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan". (QS. Al-Mu’minun: 99-100).

Jadi, firman-Nya, "Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan", adalah gamblang sekali dalam meniadakan aqidah reinkarnasi secara mutlak" .[Lihat Mukhtashor At-Tuhfah Al-Itsna Al-Asyariyyah (hal.201) karya Al-Alusy]

Syaikh Nashir bin Abdullah Al-Qifary -hafizhahullah- berkata dalam kitabnya "Mas’alah At-Taqrib" (hal.115) " Diantara aqidah Ahlis Sunnah bahwa tak ada seorang mayatpun sebelum hari kebangkitan dapat kembali (ke dunia). Maka Muhammad r tidak dapat kembali (ke dunia). Demikian pula seorang dari para sahabatnya, selain pada hari kiamat ketika Allah mengembalikan orang-orang mukmin dan kafir untuk dihisab dan diberi ganjaran. Ini merupakan ijma’ (kesepakatan) semua orang Islam sebelum munculnya orang-orang Rofidhoh".

Jadi, reinkarnasi merupakan aqidah yang berbahaya bagi iman seseorang, sebab ia merupakan bentuk pendustaan ayat-ayat Allah yang menjelaskan tentang tidak bisanya seorang kembali ke alam dunia sebelum terjadinya hari kiamat.

Terakhir, kami nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin agar berhati-hati dan mewaspadai mereka , jangan sampai tertipu dengan mereka dan takjub kepada mereka sehingga menjadikan mereka sebagai teman atau guru. Hal ini perlu kami ingatkan, sebab banyak generasi muslim di hari-hari ini yang terpengaruh dengan SYI’AH-ROFIDHOH sehingga rela bersafar menuntut ilmu di negeri Iran, negeri penyokong sekte Syi’ah-Rofidhoh, karena sekedar diiming-imingi gelar yang fana. Akhirnya, saat di Iran, otaknya dinodai dengan paham-paham sesat, lalu pulang ke Indonesia Raya mengadakan gerakan perusakan aqidah. Sebagai bukti perusakan aqidah mereka, anda bisa lihat dalam Buletin Al-Atsariyyah (edisi ke-94) dengan judul "BAHAYA KEBEBASAN BERPIKIR" saat kami membantah seorang mahasiswa Indonesia yang belajar di Mostafa International University, Republik Iran.

Seorang muslim harus pandai memilih teman. Janganlah memilih teman atau guru yang memiliki aqidah yang rusak, sebab ia akan menodai hatinya dengan syubhat. Berapa banyak orang yang binasa akibat teman dan gurunya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda mengingatkan kita tentang bahaya memiliki teman yang jelek,

مَثَلُ الْجَلِيْسِ الصَّالِحِ وَالسُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ, فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيْحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيْرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيْحًا خَبِيْثَةً

"Perumpaan teman duduk yang baik, dan yang jelek, laksana penjual parfum, dan pandai besi. Maka penjual parfum, entah ia memberimu (parfum), atau anda membeli darinya atau anda mendapatkan bau harumnya. Sedang pandai besi, entah ia akan membakar pakaianmu, atau entah anda akan mendapatkan bau busuk". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Adz-Dzaba'ih wa Ash-Shoid (5214), dan Muslim dalam Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah (2628)]

Seorang yang memiliki teman yang jelek agama dan aqidahnya, maka lambat laun ia akan berubah dan mengikuti agama dan aqidah temannya. Karenanya, kami amat khawatir jika seorang berguru di Iran; khawatir akan berganti agama dan aqidah. Hendaknya seorang memilih guru yang baik dari kalangan Ahlus Sunnah, bukan Syi’ah-Rofidhoh.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

الرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ, فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

"Seorang itu berada di atas jalan hidup (kebiasaan) temannya. Lantaran itu, hendaknya seseorang diantara kalian memeperhatikan orang yang ia temani". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4833), dan At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2378). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (927)]

Berangkat dari hadits-hadits ini, para ulama’ kita melarang kita duduk bersama ahli bid’ah -seperti orang Syi’ah-Rofidhoh-, atau belajar kepada mereka.

Al-Hasan Al-Bashriy dan Muhammad bin Sirin -rahimahumallah- berkata,

لاَ تُجَالِسُوْا أَهْلَ اْلأَهْوَاءِ وَ لاَ تُجَادِلُوْهُمْ وَ لاَ تَسْمَعُوْا مِنْهُمْ

"Janganlah kalian menemani duduk para ahli bid’ah, jangan didebat, dan jangan mendengarkan sesuatu apapun dari mereka". [Lihat Sunan Ad-Darimiy (401), dan Syu'abul Iman (no.9467)]

Inilah wasiat dari dua ulama Ahlus Sunnah agar kita berhati-hati dari berteman, apalagi belajar kepada para ahli bid’ah yang memiliki pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni, seperti ajaran Syi’ah-Rofidhoh. Jika kita duduk bersama mereka, atau belajar di depan mereka, maka dikhawatirkan hati kita akan terkena syubhat mereka yang berbisa sebagaimana yang dialami oleh sebagian pemuda kita yang belajar di Iran!!

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

HUKUM MANDI BERSAMA (SESAMA JENIS)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tanya: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya.


Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, "Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu:
((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ))
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan mengenakan kain penutup tubuh.”
Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Al-Hakim, ia menshahihkannya di atas syarat Muslim, dan hadits ini memiliki syawahid (pendukung)3.
Para wanita juga terlarang masuk ke tempat pemandian umum. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum:
أَنْتُنَّ اللاَّئِي يَدْخُلْنَ نِسَائُكُنَّ الْحَمَّامَاتِ؟ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya4’.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya5.
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad yang dihasankan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu disebutkan bahwa 'Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai sekalian manusia, sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِإِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa (di antara kaum wanita) yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”6
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, “Dan diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Ya'la Al-Mushili dan Al-Hafizh Abu Hatim Muhammad bin Hibban dalam Shahih-nya yang disebut Al-Anwa’ wat Taqasim, dari hadits Muhammad bin Tsabit bin Syarahbil, dari Abdullah bin Yazid Al-Khuthami, dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ نِسَائِكُمْ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara wanita-wanita kalian maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”
Kata perawi, “Aku mengatakan hal itu kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dalam masa kekhilafahannya, maka ia menulis surat kepada Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm yang isinya, ‘Tanyakan kepada Muhammad bin Tsabit tentang haditsnya.’ Abu Bakr pun menanyakan kepada Muhammad, lalu ia menulis surat kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, maka ‘Umar melarang para wanita masuk ke kamar mandi umum. Demikianlah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz. Ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلُفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
“Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang terbimbing setelahku.”
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu termasuk para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dan termasuk khalifah yang beroleh bimbingan, yang mana mereka itu memutuskan dengan al-haq (kebenaran) dan selalu menuju kepada kebenaran.” (Selesai ucapan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu)
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam semoga tertuju kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula untuk keluarga dan pada sahabatnya. (Fatwa no. 19397, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 17/49)

3 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan An-Nasa`i.
4 Sebagian pensyarah hadits ini berkata, "Tidak diberikan keringanan (rukhshah) bagi wanita untuk masuk kamar mandi umum karena seluruh anggota tubuhnya adalah aurat, dan tidak dibolehkan membukanya kecuali dalam keadaan darurat (boleh baginya masuk kamar mandi umum). Misalnya ia sakit sehingga harus masuk kamar mandi tersebut untuk pengobatan. Atau ia selesai dari nifas dan ingin mandi suci, atau junub sementara hawa sangat dingin dan ia tidak dapat menghangatkan air dalam keadaan ia khawatir memudaratkannya bila menggunakan air dingin. Tidak boleh bagi laki-laki masuk ke kamar mandi umum ini tanpa mengenakan penutup tubuh yang dapat menutupi bagian pusar dan lutut.” ('Aunul Ma'bud, kitabul Hammam, bab satu)
Dalam 'Aunul Ma'bud juga disebutkan bahwa wanita diperintah untuk menutup tubuhnya dan menjaganya agar tidak terlihat oleh ajnabi (bukan mahram) sehingga tidak pantas baginya untuk membuka auratnya sekalipun dalam keadaan sendirian kecuali di sisi suaminya. Bila ia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh ia telah mengoyak penutup yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan.
5 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan selainnya.
6 Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu mengatakan tentang hadits ini, "Sanadnya dhaif.” (Akan tetapi hadits berikut ini mendukungnya.)
Faedah: Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, "Wajib bagi suami istri untuk membuat kamar mandi di rumah mereka, dan janganlah seorang suami memperkenankan istrinya untuk masuk/mandi di kamar mandi pasar, karena hal itu diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa hadits: Pertama: Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الَآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke kamar mandi (umum). Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr.” (HR. Al-Hakim dan ini lafadznya, At-Tirmidzi, dll)
Kedua: Dari Ummud Darda` radhiyallahu ‘anha, ia berkata, "Aku keluar dari kamar mandi umum. Lalu aku berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, "Dari mana engkau, wahai Ummud Darda`?” "Dari kamar mandi umum,” jawab Ummud Darda`. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ماَ مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةُ كُلِّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
"Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumah salah seorang dari ibunya melainkan ia telah mengoyak setiap penutup antara dia dan Ar-Rahman.” (HR. Ahmad, dll)
Ketiga: Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan di atas. (Lihat kitab Adabuz Zafaf, hal. 67-69)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

NERAKA PADAM DENGAN SHOLAT?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Jika kita mau mengoleksi hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan sholat, maka terlalu banyak. Namun disini kami mau ingatkan bahwa ada hadits lemah dalam hal ini, yaitu hadits yang berbunyi:

إِنَّ لِلّهِ تَعَالَى مَلَكًا يُنَادِيْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ : يَا بَنِيْ آدَمَ قُوْمُوْا إِلَى نِيْرَانِكُمْ الَّتِيْ أَوْقَدْتُمُوْهَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَأَطْفِئُوْهَا بِالصَّلاَةِ


"Sesungguhnya Allah -Ta’ala- memiliki seorang malaikat yang memanggil setiap kali sholat, "Wahai anak Adam, bangkitlah menuju api (neraka) kalian yang telah kalian nyalakan bagi diri kalian, maka padamkanlah api itu dengan sholat". [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (9452) dan Ash-Shoghir (1135), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (3/42-43), dan lainnya]

Hadits ini lemah , karena ada seorang rawi bernama Yahya bin Zuhair Al-Qurosyiy. Dia adalah seorang majhul (tak dikenal). Olehnya, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- melemahkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (3057)

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

CCleaner 2.19.901

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

CCleaner kini sudah update versi CCleaner 2.19.901 - Ccleaner adalah sebuah program yang bersifat freeware yang rasanya harus kita miliki di komputer kita. Ukuran file program ini sangat kecil namun memilik banyak keunggulan, manfaat dan feature.


Pada versi yang baru ini CCleaner menambahkan perbaikan untuk browser-browser versi baru termasuk IE8, Google Chrome, dan Opera. Dan juga melakukan perbaikan pada System Restore management tool.

Program ini bekerja dan berguna untuk membersihkan Computer kita dari file yang sudah tidak terpakai, memperbaiki registry, histories cookies pada semua browser anda dan yang temporary dari sistem anda, sehingga akan membuat Windows lebih cepat dan ringan, dan juga secara efisien memberi anda lebih banyak ruang pada hard disk.

CCleaner is a freeware system optimization and privacy tool. It removes unused files from your system - allowing Windows to run faster and freeing up valuable hard disk space. It also cleans traces of your online activities such as your Internet history. But the best part is that it’s fast (normally taking less than a second to run) and contains NO Spyware or Adware!

CCleaner v2.19.901 New Updated :

* New Added support for Firefox 3.5 beta.
* New Fixed IE8 cookies deletion after reboot.
* Improved support for Google Chrome v2.
* Fixed bug with IE8 cookies.
* Added support for Flash Cookies.
* Added Tool to manage System Restore Files (XP and Vista only).
* Added support to remove Opera Recently Typed URLs.
* Fixed bug which was displaying wrong Total Bytes removed.
* Improved exception handling.
* Fixed virtual function bug.
* Minor performance improvements.
Download

Syukron katsiron.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

JET AUDIO 7.5.2

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Jetaudio merupakan sebuah software multimedia. Tidak hanya dapat memutar berbagai file musik, tetapi juga memiliki fitur-fitur utama lainnya seperti membakar CD musik, merekam file musik, konversi dari satu file ke file lainnya.

JetAudio sebagai salah satu software pemutar audio dan video. Tidak jauh beda dengan Music Player lainnya seperti (Winamp). JetAudio mendukung banyak format seperti WAV, MP3, MP3Pro, OGG, WMA, MPG, AVI, WMV, MIDI, RM, and video, and audio CD.


Kemudian dengan tampilan-a yang menarik (tersedia banyak skins) JetAudio juga baik dalam mengatur playlist, management album, mengedit tag mp3, dan juga Internet Broadcaasting. Equalizer yang tersedia pada JetAudio juga bagus. Dan masih banyak lagi feature yang ada pada software yang satu ini.

JetAudio Features :

* Supports All Major File Formats, Video Conversion, Audio CD burning, Recording, Tag Editing, Multi-channel sound ouput, Crossfade, Skin, Subtitles, Internet CD Database, Convenient album management & Playlist, Utilities, Remote Controller, Media Center Window, Audio Conversion, Audio CD Ripping, Internet Broadcasting, Various sound effects, Speed Control, Resume, Synchronized Lyric (Karaoke), Alarm & Timer, Equalizer, Superb Crystal-Clear Sound, Toolbar mode

What’s New in jetAudio 7.5.2 :

* DRC was active wrong
* Fixed Context menu in Windows Explorer
* Fixed Target Format selection in Audio Mixing Recorder
* When erasing CD/RW, message was displayed incorrectly
* Screen saver was activated even when playing video in Vista
* Sometimes subtitle was not displayed when playing DVD with internal video decoder
* Some unicode subtitles were displayed incorrectly
* Fixed other minor bugs

Download

Syukron katsiron.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

YAHOO MESSENGER 9.0.0.2161

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Yahoo Messenger sebagai salah satu layanan Instant Messaging yang paling popular dan paling banyak digunakan didunia kembali merilis versi baru : Yahoo! Messenger 9.0.0.2161 . Pada versi ini terdapat beberapa perbaikan dan lebih baik dari versi sebelumnya. Untuk yang belum melakukan update pada YM bisa melakukan upgrade ke versi baru ini dengan mendownload file offline installer dibawah postingan.


Yahoo! Messenger is a popular instant messaging client and protocol provided by Yahoo. Yahoo! Messenger is provided free of charge and can be downloaded and used with a generic “Yahoo! ID” which also allows access to other Yahoo! services, such as Yahoo! Mail, where users can be automatically notified when they receive new email.

Yahoo! offers PC to PC telephone, file transfers, webcam hosting, text messaging service, and chat rooms in various categories. In addition to instant messaging features similar to those offered by ICQ, it also offers (on Microsoft Windows) many unique features such as: IMVironments (customizing the look of Instant Message windows), address-book integration and Custom Status Messages. It was also the first major IM client to feature BUZZing and music-status. Another recently added feature is customized avatars.

Entertainment :

* Photo Sharing. Drag-and-drop photos into your IM windows and talk about them like you’re there.
* LAUNCHcast Radio. Make your own radio station and listen to music you like!
* Yahoo! Games. Right in your IM window, challenge friends to a game of backgammon or pool while you catch up.
* IMVironments. Use interactive themed backgrounds in your IMs.

Productivity

* IM Windows Live™ Messenger friends - New! Share IMs (and more), plus see them on your Messenger List.
* Yahoo! Calendar. Stay organized and get calendar alerts.
* Contact Search Bar. Quickly find a contact to IM, call, SMS and more.
* Find, Add, Share Friends. Easily get connected with the people who matter most.
* Yahoo! Search. Find what you need right from your IM window.
* File Transfer. Share files with friends instantly.
* Address Book. Synchronize all your contact information.
* Stealth Settings. Make yourself appear online to some and offline to others.

Personalization

* Plug-ins - New! Add content, services and games to Messenger.
* Sound effects - New! Play fun sounds or a song during PC calls.
* Audibles. Let these animated characters say it out loud for you!
* Emoticons. Express your feelings with these animated smiling faces.
* Yahoo! Avatars. Represent yourself with a stylized graphical image.
* Display Images. Select an image to represent yourself to your friends.
* Skins. Select new visual designs or disable them altogether.

Communication

* Chat Rooms. Join a live, group chat room to discuss a variety of topics.
* Make Calls From Your PC. Make free worldwide PC-to-PC calls, plus free voice mail.
* PC-to-Phone Calls* - New! Call regular and mobile phones for as low as 1¢/min.
* Phone-to-PC Calls* - New! Get a phone number for your PC so friends can call you.
* Connect on Yahoo! 360° - New! Stay up to date with friends’ blogs, photos, and more.
* Take Yahoo! with You. Send and receive IMs on your mobile phone.
* Webcam. Share live video with friends and family around the world.
* Conference. Exchange text messages with multiple people in one IM.

NEW in Yahoo! Messenger 9

* Your friends come first. Enjoy a fun new look, with more room for friends’ images, info, updates.
* Express your true self. Add your personality with new Emoticons, plus new skins.
* Share your passions. Use Flickr to swap photos (and always keep all your friends in the picture).

Download

Syukron katsiron.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 24 Mei 2009

INTERNET DOWNLOAD MANAGER 5.17 BUILD 4 FINAL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Internet Download Manager kembali melakukan update versi yang baru : IDM 5.17 Build 4 Final. Sehingga untuk sementara IDM telah melakukan beberapa kali update pada versi 5.17 dari Build 2 sampai saat ini Build 4. Tentu update ini dilakukan memperbaiki dan meningkatkan kinerja Program Internet Download Manager ini.


Internet Download Manager merupakan sebuah pilihan yang sangat tepat sebagai Download Accelerator dan Download Manager, karena dapat meningkatkan kecepatan download.

Jika kita selama ini sudah terbiasa menjadikan IDM sebagai Download Manager, maka rasanya kita perlu untuk melakukan update. Untuk yang belum mempunyai IDM bisa menggunakan software ini sebagai download manager. Karena bisa meningkatkan kecepatan download ketika anda mengunduh suatu file di internet

Internet Download Manager 5.17 has a smart download logic accelerator that features intelligent dynamic file segmentation and safe multipart downloading technology to accelerate your downloads. Unlike other download accelerators and managers that segment files before downloading starts, Internet Download Manager segments downloaded files dynamically during download process. Internet Download Manager reuses available connections without additional connect and login stages to achieve better acceleration performance.

Internet Download Manager supports proxy servers, ftp and http protocols, firewalls, redirects, cookies, authorization, MP3 audio and MPEG video content processing. IDM integrates seamlessly into Microsoft Internet Explorer, Netscape, MSN Explorer, AOL, Opera, Mozilla, Mozilla Firefox, Mozilla Firebird, Avant Browser, MyIE2, and all other popular browsers to automatically handle your downloads. You can also drag and drop files, or use Internet Download Manager from command line. Internet Download Manager can dial your modem at the set time, download the files you want, then hang up or even shut down your computer when it’s done.



Beberapa Feature yang ditambahkan pada versi IDM 5.17 :

Completely remade the logic of download resume feature and added the possibility to resume downloads for sites that use temporary download addresses or when download addresses expire
Added the possibility to select a queue when you press on OK button on “Download all links with IDM” dialog and when you press on “Download Later” button on “Download file info” (start download) dialog
Added a link to the page where download was taken over from a browser to “File Properties” dialog
Made many other small improvements and fixed all known bugs
What’s new in version 5.17 Build 4:

Fixed a critical bug with downloading files over 4GB
Improved media file recognition in web players in IE
We have added these features in response to IDM user requests.
Added “Add batch download from clipboard” menu item to “Tasks” menu
Significantly revised parsing of http protocol headers. Besides increasing download speed, it also solved problems with flaw programmed firewalls and antiviral software. In particular “CA Internet Security Suite” has a serious bug in its network filters, because of which IDM versions from 5.16 till 5.17.3 could not parse headers and download some files correctly.
Petunjuk Install IDM 5.17 Final :

Download dan ekstrak IDM v 5.17
Lakukan proses installasi pada file idman517.exe
Jika sebelumnya sudah terinstall IDM versi lama bisa menimpa dan melanjutkan installasi dengan file installer IDM yang baru
Setelah proses installasi selesai, gunakan file yang terdapat didalam folder Patch 5.xxx agar IDM 5.16 menjadi Full Version
Selanjutnya jalankan file Patch 5.xx (2008-12-06).exe
Finished
INFO : Softwares ini berdasarkan situs resminya dihargai sebesar US$ 30 . Di www.d60pc.com anda bisa mendaptkannya dengan Gratis. Untuk download software ini (Internet Download Manager vers 5.17) ada pada link download yang sudah disediakan dibawah

Di bawah ini dalah link untuk downloadnya :

Download

Syukron katsiron atas penggunaannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 17 Mei 2009

ISLAM TAK MENGHALALKAN SEGALA CARA

Telah berlalu suatu masa yang diabadikan dalam sejarah sebagai masa jahiliah. Umat manusianya dilanda krisis keimanan dan haus akan siraman rohani. Perilakunya menyimpang dari norma-norma luhur dan agama yang suci. Lorong-lorong kehidupannya pun dikotori sampah-sampah kesyirikan dan kemaksiatan. Sementara pelita keimanan dan rambu-rambu akhlak mulia telah lama redup (di tengah mereka) bahkan tak menyisakan satu cahaya. Tak heran bila corak kehidupannya adalah persembahan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, kebejatan akhlak dan dekadensi moral. Betapa pengap dan gelapnya lorong-lorong kehidupan di masa itu, sehingga membuat dada setiap orang yang melaluinya sesak lagi sempit.

Di kala umat manusia terenyak bingung dalam kegelapan dan kepengapan tersebut, terbitlah mentari kenabian Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bercahayakan Islam (dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala), menyinari segala kegelapan dan menghilangkan segala kepengapan dengan pancaran iman dan akhlak mulia yang terkandung dalam kitab suci Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ. يَهْدِي بِهِ اللهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Hai Ahli Kitab, telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari Al-Kitab yang kalian sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan (Al-Qur’an). Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya kepada jalan keselamatan. Dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma’idah: 15-16)
Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agama yang sempurna dan paripurna (tuntas). Syariatnya yang senantiasa relevan sepanjang masa benar-benar menyinari segala sudut kehidupan umat manusia. Tak hanya wacana keilmuan semata yang dipancarkannya, misi tazkiyatun nufus (penyucian jiwa) dari berbagai macam akhlak tercela (amoral) pun berjalan seiring dengan misi keilmuan tersebut dalam mengawal umat manusia menuju puncak kemuliaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ. وَءَاخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Jumu’ah: 2-3)

Kewajiban Menyambut Agama Islam
Cahaya Islam yang terang-benderang dan syariatnya yang sempurna ini, amat dibutuhkan umat manusia sepanjang masa. Terbukti, orang-orang yang menyambutnya dan istiqamah di atasnya sangat berbeda keadaannya dengan orang-orang yang enggan atau bahkan berkesumat benci terhadapnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“Maka apakah orang-orang yang Allah lapangkan dadanya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabbnya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka kecelakaan besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah, mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (Az-Zumar: 22)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Apakah sama orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala lapangkan dadanya untuk (menyambut) agama Islam, siap menerima dan menjalankan segala hukum yang dikandungnya dengan penuh kelapangan, bertebar sahaja, dan di atas kejelasan ilmu (inilah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “ia mendapat cahaya dari Rabbnya”), sama dengan selainnya?! Yaitu orang-orang yang membatu hatinya terhadap Kitabullah, enggan mengingat ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan berat hatinya untuk menyebut (nama) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan kondisinya selalu berpaling dari (ibadah kepada) Rabbnya dan mempersembahkan (ibadah tersebut) kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Merekalah orang-orang yang ditimpa kecelakaan dan kejelekan yang besar.” (Taisir Al-Karimirrahman hal. 668)
Maka dari itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala mewasiatkan kepada para hamba-Nya agar masuk ke dalam agama Islam secara total (kaffah) dan menyambut seruan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana firman-Nya l:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 208)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sambutlah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.” (Al-Anfal: 24)
Di antara misi Islam yang didakwahkan kepada umatnya adalah menanamkan sikap selektif dalam memilih mata pencaharian (yang merupakan bagian dari prinsip tazkiyatun nufus). Islam tak menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan semuanya diatur sedemikian rupa demi kebahagiaan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)

Fenomena Mengais Rezeki
Dunia mengais rezeki mengoleksikan aneka macam orang yang bergumul di sekeliling aneka macam mata pencaharian. Di antara mereka ada yang berpandangan bahwa waktu adalah uang. Ambisinya untuk menumpuk harta amat besar, sehingga segenap waktu dan umurnya hanya dipergunakan untuk mengais rezeki. Tak ayal, bila kesibukannya itu kemudian melalaikannya dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala (dzikrullah), shalat lima waktu maupun kewajiban lainnya. Tidakkah mereka ingat akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ذَرْهُمْ يَأْكُلُوا وَيَتَمَتَّعُوا وَيُلْهِهِمُ الْأَمَلُ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ
“Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang serta dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat dari perbuatan mereka itu).” (Al-Hijr: 3)
Di antara mereka pun ada orang-orang yang gelap mata dan buta hati dalam mengais rezeki. Mereka tak lagi memerhatikan mana yang halal dan mana yang haram, sehingga nyaris jiwa dan raganya serta keluarganya tumbuh berkembang dari harta syubhat bahkan dari harta haram. Manakala diingatkan, tak jarang dari lisannya terlontar ungkapan kekesalan: “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal!” Wallahul musta’an.
Namun demikian, di antara mereka masih ada orang-orang baik yang tak terlalaikan dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ. لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Orang-orang dari kaum lelaki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi bergoncang (hari kiamat). (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan, dan supaya Allah menambahkan karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (An-Nur: 37-38)
Adapun mata pencaharian yang mereka geluti; ada yang halal, ada yang syubhat, dan ada pula yang haram. Yang halal dicari, sedangkan yang syubhat dan yang haram wajib ditinggalkan. Di antara jenis yang haram adalah riba dengan segala bentuknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ. الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Nar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak suka terhadap orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)
Demikian pula memakan harta orang lain dengan cara yang batil, terkhusus dalam arena jual beli atau yang selainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas asas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa’: 29)
Perjudian dengan sekian modelnya pun demikian adanya, menjadi jalan pintas ‘mengais rezeki’ yang haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Ma’idah: 90-91)
Tak ketinggalan pula praktik penipuan, suap-menyuap, dan sejenisnya, yang terkadang demi meluluskan keinginan bejatnya itu ditempuh jalur hukum, dalam kondisi pelakunya sadar bahwa ia sedang berbuat aniaya terhadap sesamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

Belajar Dari Sebuah Fenomena
Berangkat dari fenomena di atas, patutlah dicamkan oleh setiap insan muslim bahwa mengais rezeki yang halal merupakan kewajiban setiap insan muslim. Sebagaimana pula mencari rezeki dengan cara syubhat atau haram merupakan perbuatan yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, ketidaksabaran seseorang akan tempaan dan ujian yang menimpanya seringkali menjerumuskannya dalam murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu, sangatlah penting bagi setiap muslim untuk mengimani bahwa rezeki itu datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Pemberi Rezeki (Ar-Razzaq), yang kepunyaan-Nya lah seluruh perbendaharaan langit dan bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَهُ مَقَالِيدُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Kepunyaan-Nya lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Asy-Syura: 12)
Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang keluasan kasih sayang-Nya membentangkan segala kemudahan bagi para hamba-Nya untuk mencari rezeki dan karunia-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا
“Dan Kami jadikan siang untuk mencari sumber penghidupan.” (An-Naba’: 11)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apabila telah ditunaikan shalat (Jum’at), maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia (rezeki) Allah, dan ingatlah selalu kepada Allah agar kalian beruntung.” (Al-Jumu’ah: 10)
Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat Yang Maha Menentukan rezeki tersebut (dengan segala hikmah dan keilmuan-Nya) atas segenap makhluk-Nya, sesuai dengan bagiannya masing-masing. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ
“Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki.” (An-Nahl: 71)
Demikianlah keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala Ar-Razzaq (Dzat Yang Maha Pemberi Rezeki) dengan segala kekuasaan-Nya. Maka sudah seyogianya bagi setiap insan muslim untuk bersabar dan tidak putus asa dalam mencari rezeki yang halal di tengah krisis ekonomi dan keterpurukan moral dewasa ini. Sebagaimana pula ia harus selalu bersyukur manakala usahanya (yang halal) membuahkan hasil sesuai harapan. Karena semua itu tak lepas dari kebijaksanaan dan keadilan Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat Yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana.
Tak kalah pentingnya, hendaknya setiap insan muslim menjadikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini sebagai prinsip utama dalam segala upaya mencari rezeki. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْـمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْـمُرْسَلِيْنَ. فَقَالَ: {ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧﮨ ﮩ ﮪ ﮫ ﮬ }. فَقَالَ: {ﭽ ﭾ ﭿ ﮀ ﮁ ﮂ ﮃ ﮄ }. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ، أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِِِ إِلَى السَّمَاءِ. يَا رَبِّ، يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Suci), tidaklah menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada para Rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Hai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.’ (Al-Mukminun: 51) Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari segala sesuatu yang baik, yang telah Kami rizkikan kepada kalian.’ (Al-Baqarah: 172) Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dalam kondisi rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu, lalu menengadahkan tangannya ke langit (seraya) berdoa: Ya Rabbi! Ya Rabbi! sementara makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya pun dari hasil yang haram dan (badannya) tumbuh berkembang dari hasil yang haram. Maka mana mungkin doanya akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala?!” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, hadits no. 1015 )
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Seorang laki-laki (yang disebutkan dalam hadits di atas, pen.) mempunyai empat kriteria (mulia):
Pertama: Bahwasanya dia sedang melakukan perjalanan (safar) yang jauh, dan safar merupakan salah satu momentum dikabulkannya sebuah doa.
Kedua: Rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu… Ini juga merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Ketiga: Menengadahkan tangannya ke langit. Ini pun merupakan salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Keempat: Dia berdoa dengan menyeru: Ya Rabbi! Ya Rabbi! yang merupakan tawassul dengan kekuasaan (rububiyyah) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini pun salah satu sebab dikabulkannya sebuah doa.
Namun ternyata doanya tak dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena makanannya dari hasil yang haram, pakaiannya dari hasil yang haram, dan (badannya) pun tumbuh berkembang dari hasil yang haram.” (Diringkas dari Syarh Al-Arbain An-Nawawiyyah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu)
Subhanallah … Betapa besarnya pengaruh makanan, minuman, dan pakaian yang didapat dengan cara haram bagi kehidupan seseorang. Doa dan permohonannya tak lagi didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu, kemanakah dia akan mengadukan berbagai problematikanya?! Dan kepada siapakah dia akan meminta perlindungan dan pertolongan?!
Betapa meruginya dia… Betapa sengsaranya dia… Manakala Allah Subhanahu wa Ta’ala Rabb semesta alam ini telah berlepas diri darinya. Adakah yang mau mengambil pelajaran?!
Wallahu a’lam bish-shawab.


Baca Lebih Lanjut...

PEMBERONTAKAN LISAN

Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih As-Sadlan ditanya: “Wahai syaikh, menurut pemahaman saya, Anda tidak mengkhususkan pemberontakan itu hanya dengan pedang tetapi termasuk juga pemberontakan yang dilakukan dengan lisan?”

Beliau menjawab:
“Ini pertanyaan penting karena sebagian dari saudara-saudara kita telah melakukannya dengan niat baik dalam keadaan meyakini bahwa pemberontakan itu hanya dengan pedang saja. Padahal pada hakekatnya pemberontakan itu tidak hanya dengan pedang dan kekuatan saja, atau penentangan dengan cara-cara yang sudah diketahui secara umum. Tetapi pemberontakan yang dilakukan dengan lisan (ucapan) justru lebih dahsyat dari pemberontakan dengan senjata karena pemberontakan dengan pedang dan kekerasan justru dilahirkan dari pemberontakan dengan lisan.
Maka kita ucapkan kepada mereka saudara-saudara kita yang terbawa oleh emosi yang kami berprasangka baik kepada mereka bahwa mereka berniat baik -Insyaallah Ta’ala- agar mereka menenangkan dirinya. Dan kami katakan kepada mereka: tenang dan sabarlah, karena kekerasan dan kebencian kalian akan membawa dampak yang jelek pada hati. Kemudian hati tersebut akan melahirkan emosi yang tidak kenal kecuali kekerasan dan pemberontakan. Di samping itu juga akan membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk mengucapkan apa yang dikehendaki oleh hawa nafsunya apakah hak ataupun batil.
Tidak diragukan lagi bahwa memberontak dengan lisan, atau dengan menggunakan pena dan tulisan, dengan penyebaran kaset-kaset, tabligh akbar, maupun ceramah-ceramah umum dengan cara membakar emosi massa, serta tidak dengan cara yang syar’i, maka saya yakin bahwa ini adalah dasar (pemicu) lahirnya pemberontakan dengan senjata.
Saya memperingatkan dari perbuatan seperti ini dengan sekeras-kerasnya peringatan, dan saya katakan kepada mereka: “Kalian harus melihat dan mempertimbangkan apa hasilnya? Dan hendaklah melihat kepada pengalaman orang yang telah melakukan sebelumnya dalam masalah ini!” Hendaklah mereka melihat kepada fitnah-fitnah yang dialami oleh sebagian masyarakat Islam, apakah sebabnya? Apakah langkah pertama sehingga mereka sampai kepada keadaan yang seperti ini. Jika kita telah mengetahui yang demikian maka akan kita ketahui bahwa memberontak dengan ucapan lisan dan menggunakan media massa untuk membangkitkan kebencian, membakar emosi, dan kekerasan akan melahirkan fitnah dalam hati.” (lihat ‘Ulama Su’udiyyah Yu’akkiduna ‘Alal Jama’ah Wa Wujubus Sam’i Wath Tha’ah Li Wulatil Amri, hal. 5-6)


Baca Lebih Lanjut...

HUKUMAN BAGI PENCURI

Beliau pernah memotong tangan orang yang mencuri sebuah perisai yang harganya 3 dirham. (1)
Beliau juga pernah menetapkan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kalau hasil curiannya kurang dari ¼ dinar. (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684), Malik (2/832), At-Tirmidzi (1445) dan Abu Daud (4383) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.)


Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Potonglah tangan pada pencurian senilai ¼ dinar, dan jangan kalian memotong kalau nilainya di bawah dari itu.” Disebutkan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. (HR. Ahmad (6/80) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dengan sanad yang kuat)
Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Tidak pernah ada pemotongan tangan pencuri di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- pada curian yang nilainya kurang dari harga perisai, tameng dan setiap dari benda ini mempunyai nilai.” (HR. Al-Bukhari (12/89), Muslim (1684) dan Malik dalam Al-Muwaththa` (2/832))
Telah shahih dari beliau bahwa beliau bersabda, “Allah melaknat pencuri yang mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong, dan yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong.” (HR. Al-Bukhari (12/94), Muslim (1687) dan An-Nasa`i (8/65))
Ada yang mengatakan: Yang dimaksud di sini adalah tali tambang kapal sedangkan telur maksudnya adalah besi. Ada yang mengatakan: Bahkan yang dimaksud adalah semua tali dan telur. Ada yang mengatakan: Ini adalah pengabaran terhadap sebuah kenyataan yang pernah terjadi, maksudnya: Dia mencuri barang itu lalu mengakibatkan tangannya dipotong karena pencurian kecil itu mengantarkannya untuk mencuri barang yang lebih besar nilainya daripada itu. Al-A’masy berkata, “Mereka (para tabi’in) menganggap yang dimaksud di situ adalah besi putih sedangkan tali adalah tali yang setara harganya dengan beberapa dirham.”
Beliau menghukumi seorang perempuan yang pernah meminjam perhiasan lalu dia tidak mengakuinya, dengan memotong tangannya. (2)
Ahmad -rahimahullah- berpendapat dengan hukum ini (3) dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Beliau r menghukumi menggugurkan hukum potong tangan dari al-muntahib (mencuri dari harta ghanimah), al-mukhtalis (perampas), dan al-kha`in (4), dan yang dimaksud dengan al-kha`in adalah yang mengkhianati barang yang dia pinjam.
Adapun orang yang tidak mengakui barang yang dia pinjam, maka dia termasuk ke dalam golongan pencuri menurut syariat, karena tatkala para sahabat berbicara kepada Nabi r mengenai seorang perempuan yang meminjam perhiasan lalu dia mengingkarinya maka beliau memotong tangannya, dan beliau bersabda, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya.” (5)
Maka beliau r menggolongkan orang yang tidak mengakui barang pinjaman ke dalam nama pencuri, sebagaimana beliau memasukkan semua jenis makanan yang memabukkan ke dalam nama khamar, maka cermatilah hal ini. Ini adalah pengenalan kepada umat mengenai apa yang Allah inginkan dari firman-Nya.
Beliau r menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan dan katsar. Beliau menetapkan bahwa siapa saja yang memakan darinya dengan mulutnya (yakni: Memakannya di atas pohon dan tidak memetiknya dari tangkainya, pent.) karena dia membutuhkannya maka tidak ada hukuman atasnya, dan barangsiapa yang keluar dengan membawanya maka dia wajib mengganti nilainya dua kali lipat dan mendapatkan hukuman. Barangsiapa yang mencuri sesuatu darinya dari dalam jarinnya maka tangannya wajib dipotong kalau nilai curiannya setara dengan nilai perisai (6). Inilah keputusan tetap beliau dan hukum beliau yang adil.
Beliau menetapkan tentang kambing yang dicuri dari tempat pengembalaannya, harus diganti dengan harganya dua kali lipat dan pencurinya dipukul sebagai pelajaran. Adapun yang dicuri dari kandangnya, maka tangan pencurinya dipotong kalau nilainya setara dengan harga perisai. (HR. Ahmad (2/180), An-Nasa`i (8/86) dan Ibnu Majah (2596) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, dan sanadnya hasan)
Beliau telah menetapkan memotong tangan pencuri selendang Shafwan bin Umayyah ketika dia sedang tertidur di masjid, lalu Shafwan berniat memberikan selendang itu kepadanya atau menjualnya kepadanya, maka beliau bersabda, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (HR. Abu Daud (4394) dan An-Nasa`i (8/68, 69, 70) dengan sanad yang shahih)
Beliau memotong tangan pencuri yang mencuri perisai dari shaf perempuan di masjid. (HR. Ahmad (2/145), Abu Daud (4386) dan An-Nasa`i dari hadits Ibnu Umar, dan sanadnya shahih)
Beliau mencegah pemotongan seorang budak yang termasuk dari budak-budak al-khumus, yang dia mencuri dari al-khumus (7),dan beliau bersabda, “Itu adalah harta Allah yang saling mencuri antara satu sama lain.” HR. Ibnu Majah (8).
Pernah didatangkan kepada beliau seorang pencuri lalu pencuri itu mengaku akan tetapi tidak ditemukan padanya barang curian, maka beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Lalu beliau mengulangi ucapannya sebanyak dua atau tiga kali lalu beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. (9)
Ada pencuri lain yang pernah dibawa kepada beliau lalu beliau bersabda, “Apa yang membuat dia mengira bahwa dirinya mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri.” Maka beliau bersabda, “Bawalah dia lalu potonglah tangannya kemudian obatilah dia sampai darahnya berhenti mengalir kemudian bawalah dia kembali kepadaku.” Maka tangannya dipotong kemudian dia didatangkan lagi kepada Nabi r lalu beliau bersabda, “Bertaubatlah kamu kepada Allah,” maka dia berkata, “Saya bertaubat kepada Allah,” lalu beliau bersabda, “Allah telah menerima taubatmu.” (10)
Dalam riwayat At-Tirmidzi beliau bahwa beliau pernah memotong tangan seorang pencuri dan menggantungkan tangannya di atas tengkuknya. Dia (At-Tirmidzi) berkata, “Ini adalah hadits yang hasan.” (11)

Fasal
Hukum beliau r kepada orang yang menuduh orang lain mencuri

Abu Daud meriwayatkan dari Azhar bin Abdillah bahwa ada sebuah kaum yang kecurian barang lalu mereka menuduh sekelompok orang dari Al-Hakah yang telah mencurinya. Mereka kemudian mendatangi An-Nu’man bin Basyir sahabat Rasulullah r, maka dia memenjarakan mereka selama beberapa malam lalu setelah itu melepaskan mereka. Melihat hal itu, mereka lalu mendatanginya dan berkata, “Engkau melepaskan mereka tanpa ada pukulan dan ujian?” dia berkata, “Apa yang kalian inginkan: Jika kalian mau saya memukulnya, maka saya akan memukulnya kalau barang kalian ditemukan pada mereka, tapi jika tidak maka saya akan memukul pungung-punggung kalian sebagaimana saya memukul punggung-punggung mereka.” Maka mereka berkata, “Apa ini hukummu?” dia menjawab, “Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud (4382) dalam Al-Hudud: Bab Menguji dengan pukulan dan An-Nasa`i (8/66) dalam As-Sariq: Bab Menguji pencuri dengan pukulan, dan sanadnya kuat)

Fasal

Hukum-hukum ini mengandung beberapa perkara:
Pertama: Tidak boleh memotong tangan pencuri kalau nilai barang curiannya lebih kecil dari 3 dirham atau ¼ dinar.
Kedua: Bolehnya melaknat para pelaku dosa-dosa besar secara umum, bukan per individu. Sebagaimana beliau r telah melaknat pencuri, melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengannya, melaknat peminum khamar dan yang memerasnya, serta melaknat orang yang melakukan amalan kaum Luth (12). Beliau melarang dari melaknat Abdullah Himar yang baru saja habis meminum khamar. (Hadits shahih, dan takhrijnya telah berlalu pada halaman 43 (kitab asli))
Tidak ada kontradiksi antara kedua perkara ini, karena sifat yang laknat tertuju padanya mengharuskan hal tesebut. Adapun per individu maka bisa jadi ada perkara-perkara yang menghalangi sampainya laknat ini kepadanya, misalnya dia mempunyai kebaikan yang menghapuskan kesalahannya, atau taubat atau musibah-musibah yang menghapuskan dosa atau ampunan dari Allah kepadanya. Karenanya boleh melaknat jenis perbuatan tapi tidak boleh individunya.
Ketiga: Adanya arahan untuk menutup pintu-pintu dosa, karena beliau mengabarkan bahwa pencurian seutas tali dan sebutir telur tidak akan menjadikannya jera sampai tangannya dipotong.
Keempat: Memotong tangan orang yang tidak mengakui barang pinjamannya, dan dia dinamakan sebagai pencuri menurut syariat, sebagaimana yang telah berlalu.
Kelima: Orang yang mencuri harta yang nilainya tidak sampai menyebabkan tangannya dipotong maka ganti ruginya dilipatgandakan dua kali. Imam Ahmad -rahimahullah- telah menegaskan hal ini dan berkata, “Setiap orang yang hukum potong tangan gugur darinya maka ganti ruginya dilipatgandakan.” Telah berlalu hukum dari Nabi r dengan hukum ini pada dua keadaan: Pencurian buah yang masih tergantung di pohonnya dan kambing yang ada di pengembalaannya.
Keenam: Penggabungan ta’zir dengan ganti rugi, dan ini merupakan penggabungan antara dua hukuman: Hukuman yang bersifat materi dan fisik.
Ketujuh: Diperhitungkannya penjagaan barang. Karena beliau r menggugurkan hukum potong tangan dari pencuri buah-buahan yang masih ada di pohonnya tapi beliau mewajibkan hukum ini kepada orang yang mencurinya dari al-jarin.. Menurut Abu Hanifah, hal itu karena kekurangan hartanya akibat dari mempercepat kerusakan menimpa harta itu, dan dia menjadikan hal ini sebagai dalil dalam semua kejadian yang hartanya berkurang dengan mempercepat kerusakan menimpa harta itu. Tapi pendapat mayoritas ulama lebih tepat karena beliau r menjadikan harta itu mempunyai tiga keadaan: (1) Keadaan yang tidak ada apa-apa padanya, yaitu jika dia makan buah itu (di pohonnya) langsung dengan mulutnya. (2) Keadaan yang dia harus diganti dua kali lipat dan pencurinya dipukul tanpa memotong tangannya, yaitu jika dia mengambil dan memetiknya dari pohon itu. (3) Keadaan yang tangannya dipotong karenanya, yaitu jika dia mencurinya dari baidar (tempat penyimpanan) nya, baik dia sudah kering sempurna maupun belum, karena yang menjadi patokan adalah tempat dan penjagaan, bukan kering atau masih basahnya dia. Ini ditunjukkan oleh perbuatan beliau r yang menggugurkan hukum potong tangan dari orang yang mencuri kambing dari pengembalaannya, dan beliau mewajibkan potong tangan kepada orang yang mencurinya dari kandangnya, karena itu adalah tempat penjagaannya.
Kedelapan: Penetapan adanya hukuman secara materi, yang dalam permasalahan ini ada banyak sunnah yang tsabit dan tidak ada yang menentangnya. Para khulafa ar-rasyidun dan selainnya dari kalangan sahabat m telah mengamalkannya, dan yang paling sering menerapkannya adalah Umar t.
Kesembilan: Seorang dianggap menjaga sebagai tempat penjagaan pakaian dan alas tidurnya yang dia tidur di atasnya dimanapun dia berada, baik dia tidur di masjid atau selainnya.
Kesepuluh: Masjid dianggap sebagai tempat penjagaan bagi barang-barang yang biasa di simpan di situ, karena Nabi r memotong tangan orang yang mencuri perisai darinya. Karenanya orang yang mencuri terpal, pelita dan karpet dari masjid juga harus dipotong tangannya, dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan selainnya. Adapun ulama yang tidak mewajibkan tangannya dipotong maka dia mengatakan: Karena dia mempunyai hak padanya, karenanya jika dia tidak punya hak maka tangannya dipotong, misalnya kalau dia adalah kafir dzimmi.
Kesebelas: Meminta barang yang dicuri adalah syarat bolehnya memotong tangan, karenanya jika pemiliknya memberikannya kepada pencurinya atau menjualnya kepadanya sebelum kasusnya diangkat kepada imam, maka hukum potong tangan pun gugur. Sebagaimana yang Nabi r sebutkan dengan tegas, “Kenapa kamu tidak melakukannya sebelum kamu membawa dia kepadaku?” (Hadits shahih, telah berlalu pada halaman 47 (kitab asli))
Kedua belas: Hal itu tidak menggugurkan hukum potong tangan kalau kasusnya sudah sampai kepada imam, dan demikian pula halnya dengan semua hukum had yang sudah sampai kepada imam. Telah tsabit dari beliau r akan tidak bolehnya hukum had digugurkan, dalam As-Sunan dari beliau, “Kalau hukum had sudah sampai kepada imam maka Allah melaknat yang memberikan syafaat (bantuan) dan yang diberikan syafaat (dibantu).” (13)
Ketiga belas: Orang yang mencuri dari sesuatu yang dia mempunyai hak padanya, tangannya tidak dipotong.
Keempat belas: Tangan pencuri tidak dipotong kecuali setelah dia mengakuinya sebanyak dua kali atau dengan dua orang saksi, karena pencuri tadi mengaku di sisi beliau lalu beliau bersabda, “Darimana kamu tahu kalau kamu mencuri?” dia menjawab, “Betul saya mencuri,” maka barulah ketika itu beliau memotong tangannya, dan beliau tidak memotongnya sampai beliau mengatakan kepadanya ucapan itu sebanyak dua kali.
Kelima belas: Menganjurkan kepada pencuri agar dia tidak mengaku dan agar dia menarik kembali pengakuannya. Tapi ini bukanlah hukum untuk semua pencuri, bahkan di antara pencuri ada yang nanti mengaku setelah dihukum dan diancam, sebagaimana yang akan datang insya Allah Ta’ala.
Keenam belas: wajib atas imam untuk menyembuhkannya setelah tangannya dipotong agar dia tidak mati. Dalam sabda beliau, “Sembuhkanlah dia,” ada dalil bahwa biaya perawatan bukan ditanggung oleh pencuri.
Ketujuh belas: Menggantung tangan pencuri di tengkuknya sebagai pelajaran baginya dan bagi orang lain yang melihatnya.
Kedelapan belas: Memukul orang yang menuduh jika nampak darinya tanda-tanda kedustaan. Nabi r telah memberikan hukuman kepada orang yang menuduh dan memenjarakan orang yang menuduh.
Kesembilan belas: Wajib melepaskan tertuduh jika tidak nampak darinya sesuatu pun dari yang dituduhkan kepadanya. Dan bahwa jika penuduh ridha kalau tertuduh dipukul: Jika hartanya ditemukan padanya (tertuduh) maka tidak masalah, tapi jika tidak maka dia (penuduh) harus dipukul seperti pukulan yang diberikan kepada orang yang dia tuduh kalau dia menerimanya. Ini semua bersamaan dengan adanya tanda-tanda yang kedustaan, sebagaimana yang An-Nu’man bin Basyir t putuskan dan beliau mengabarkan baha itu adalah hukum Rasulullah r .
Kedua puluh: Adanya kisas dalam hal pemukulan dengan cambuk, tongkat dan semacamnya.

Fasal

Abu Daud meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah memerintahkan untuk membunuh seorang pencuri, lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk ketiga kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk keempat kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka (para sahabat) berkata, “Dia hanya mencuri,” maka beliau bersabda, “Potonglah tangannya.” Kemudian orang itu didatangkan lagi untuk kedua kalinya lalu beliau memerintahkan untuk membunuhnya lalu mereka pun akhirnya membunuhnya.” (14)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini:
An-Nasa`i dan selainnya tidak menshahihkan hadits ini. An-Nasa`i berkata, “Ini adalah hadits yang mungkar, Mush’ab bin Tsabit bukanlah rawi yang cukup kuat (laisa bil qawi).” Yang lainnya menshahihkan hadits uni dan mengatakan kalau ini adalah hukum yang khusus berlaku kepada laki-laki itu saja, tatkala Rasulullah r mengetahui adanya maslahat dengan membunuhnya. Kelompok ketiga menerima hadits ini dan berpendapat dengannya, yaitu bahwa jika seorang pencuri sudah mencuri sampai lima kali maka dia dibunuh pada pencurian yang kelima. Di antara yang berpendapat dengan mazhab ini adalah Abu Mush’ab dari kalangan Al-Malikiah.
Dalam hukum ini ada keterangan bolehnya memotong keempat anggota tubuh pencuri. Abdurazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf: Bahwa didatangkan kepada Nabi r seorang budak yang mencuri da dia telah didatangkan kepada beliau sebanyak empat kali tapi beliau membiarkannya. Kemudian dia didatangkan pada kali kelima maka beliau memotong satu tangannya, kemudian pada kali keenam beliau memotong satu kakinya, kemudian pada kali ketujuh beliau memotong tangannya yang lain, kemudian pada kali kedelapan beliau memotong kakinya yang lain. (15)
Para sahabat dan para ulama setelah mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah semua anggota tubuhnya boleh dipotong atau tidak? Ada dua pendapat:
Asy-Syafi’i, Malik dan Ahmad -dalam salah satu riwayat- berkata: Boleh dipotong semuanya. Sedangakan Abu Hanifah dan Ahmad -dalam riwayat kedua- berkata: Tidak boleh dipotong melebihi dari satu tangan dan satu kaki. Dibangun di atas pendapat ini, apakah yang terlarang adalah (1) menghilangkan fungsi anggota tubuh yang sejenis atau (2) menghilangkan dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama? Dalam masalah ini ada dua sisi, yang akan nampak pengaruhnya dalam masalah: Jika yang tangan yang terpotong hanyalah yang kanan saja, atau kaki yang terpotong hanyalah yang kiri saja. Kalau kita mengatakan: Boleh memotong semua anggota tubuhnya maka hal ini tidak berpengaruh. Tapi jika kita mengatakan: Tidak boleh memotong semuanya, maka pada bentuk pertama yang dipotong adalah kaki kirinya dan pada bentuk kedua yang dipotong adalah tangan kanannya berdasarkan kedua sebab di atas. Jika yang terpotong adalah tangan kiri bersama kaki kanan maka dia tidak dipotong berdasarkan kedua sebab di atas, dan jika yang dipotong adalah tangan kiri saja, maka tangan kanannya tidak potong berdasarkan kedua sebab di atas. Dan ini kurang tepat maka cermatilah.
Apakah pemotongan kaki kiri dibangun di atas kedua sebab di atas? Jika kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya boleh dipotong, tapi jika kita menjadikan hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama sebagai sebab maka kakinya tidak boleh dipotong.
Jika yang terpotong hanyalah kedua tangan dan kita menjadikan hilangnya manfaat anggota tubuh sejenis sebagai sebab maka kakinya kirinya dipotong, tapi jika yang kita jadikan sebab adalah hilangnya dua anggota tubuh pada sisi tubuh yang sama maka tidak boleh dipotong. Ini adalah penerapan kaidah ini. Pengarang Al-Hurrar berkata dalam masalah ini, “Tangan kanannya dipotong berdasarkan kedua riwayat. Dan harus dibedakan antara dia dengan masalah orang yang terpotong kedua tangannya. Yang disebutkan dalam perbedaannya: Kalau yang terpotong adalah kedua kakinya maka dia seperti orang yang duduk, dan jika yang dipotong adalah salah satu tangannya maka dia bida memanfaatkan tangan yang satunya untuk makan, minum, berwudhu, istijmar dan selainya. Kalau yang terpotong adalah kedua tangannya maka dia tidak bisa menggunakan anggota tubuhnya kecuali kedua kakinya, karenanya jika salah satu kakinya tidak ada maka tidak mungkin baginya untuk menggunakan satu kaki tanpa tangan. Di antara perbedaannya: Satu tangan bisa dimanfaatkan bersamaan dengan tidak adanya manfaat berjalan, sedangkan satu kaki tidak bisa bermanfaat tanpa adanya manfaat menyentuh.”

[Angka berwarna biru dalam kurung adalah tanda foot note. Diterjemahkan dari kitab Zaad Al-Ma'ad karya Ibnu Al-Qayyim hal. 689-692 cet. Darul Kutub Al-Ilmiah (1 jilid)]

____________
1. HR. Al-Bukhari (12/93, 94) dalam Al-Hudud: Bab firman Allah Ta’ala, “Pencuri laki-laki dan perempuan maka potonglah tangan-tangan keduanya,” Muslim (1686) dalam Al-Hudud: Bab Hukum had pencurian dan nishabnya, Malik (2/831), At-Tirmidzi (1446), Abu Daud (4385) dan An-Nasa`i (8/76) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-
2. HR. Abu Daud (4395) dalam Al-Hudud: Bab Pemotongan tangan karena barang pinjaman yang tidak diakui, An-Nasa`i (8/70) dalam As-Sariq: Bab Apa yang merupakan penjagaan dan apa yang bukan dan Ahmad (2/151) dari hadits Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-. Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Ash-Shahih (1688) (10) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata, “Ada seorang perempuan Makhzumiah yang meminjam sebuah perhiasan lalu dia tidak mau mengakuinya, maka Nabi r memerintahkan untuk memaotong tangannya.”
3. Dan ini juga merupakan pendapat Ishak bin Rahawaih sebagaimana dalam Syarh As-Sunnah (10/322)
4. HR. Abu Daud (4391), At-Tirmidzi (1448), An-Nasa`i (8/89) dan Ibnu Majah (2591) dari hadits Jabir bin abdillah -radhiallahu anhuma-. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan telah dishahihkan oleh Ibnu hibban (1502, 1503) dan Abdul Haq mendiamkannya dalam Al-Ahkam karyanya dan diikuti oleh Ibnu Al-Qaththan setelahnya, yang mana ini berrati hadits ini shahih menurut keduanya.
5. HR. Al-Bukhari (12/76) dalam Al-Hudud: Bab Penegakan hukum had kepada orang yang terpandang dan rakyat rendahan dan Muslim (1688) dari hadits Aisyah -radhiallahu anha-.
6. HR. Abu Daud (1710, 1711, 1712, 1713, 4390), An-Nasa`i (8/65, 86) dan Ahmad (6683, 6746) dari hadits Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad yang shahih. Dalam permasalahan ini ada juga hadits dari Rafi’ bin Khadij dalam Al-Muwaththa` (2/839), At-Tirmidzi (1449), Abu Daud (4388) dan Ibnu Majah (2593) dengan lafazh, “Tidak ada pemotongan tangan pada buah-buahan dan katsar,” dan haditsnya shahih. Al-katsar adalah mayang pohon korma, sedangkan al-jarin adalah tempat buah-buahan yang dia dikeringkan di dalamnya, seperti al-baidar untuk gandum.
7. Dia adalah seperlima dari keseluruhan harta ghanimah, yang diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya, pent.
8. HR. Ibnu Majah (2590) dari hadits Ibnu Abbas, dan dalam sanadnya ada Jubarah bin Al-Mughallis dan Hajjaj bin Tamim, dan keduanya adalah rawi yang lemah.
9. HR. Abu Daud (4380), An-Nasa`i (8/67) dan Ibnu Majah (2597) dari hadits Abu Umayyah Al-Makhzumi, dan dalam sanadnya ada Abu al-Mundzir maula Abu Dzar, seorang rawi yang majhul, dan rawi lainnya tsiqah.
10. HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/381) dari hadits Ad-Darawardi dari Yaziz bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah …, lalu dia (Al-Hakim) menshahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Akan tetapi Ad-Daraquthni berkata (2/331) -setelah dia meriwayatkan hadits ini-, “Ats-Tsauri telah meriwayatkannya dari Yazid bin Khushaifah dari Muhammad bin Abdirrahman bin Tsauban dari Nabi r secara mursal.” Demikian pula Abu Daud meriwayatkannya dalam Al-Marasil dari Ats-Tsauri secara mursal. Abdurrazzaq meriwayatkannya (18923) dia berkata, “Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri secara mursal,” dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam meriwayatkannya dalam Gharib Al-Hadits dia berkata, “Ismail bin Ja’far menceritakan kepada kami dari Yazid bin Khushaifah dengannya secara mursal.”
11. HR. Abu Daud (4411), At-Tirmidzi (1447), An-Nasa`i (892, 93) dan Ibnu Majah (2587) dari hadits Fudhalah bin Ubaid, dan dalam sanadnya ada Al-Hajjaj bin Artha`ah, seorang rawi yang sangat banyak kesalahan dan tadlisnya, serta Abdurrahman bin Muhairiz, tidak ada yang mentautsiqnya kecuali Ibnu Hibban.
12. Hadits tentang laknat kepada pencuri diriwayatkan oleh Al-Bukhari (12/71, 72) dan Muslim (1687). Hadits tentang laknat kepada pemakan riba diriwayatkan oleh Al-Bukhari (10/330) dan Muslim (1597). Hadits tentang laknat kepada peminun khamar dan yang memerasnya, diriwayatkan oleh Ahmad (5716), Abu Daud (3674) dan Ibnu Majah (3380) dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang shahih. Hadits tentang laknat kepada orang yang melakukan amalan kaum Luth , diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad (1/217, 309, 317) dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
13. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari pengarang As-Sunan, dia hanya diriwayatkan dalam Al-Muwaththa` (2/835) dari Rabiah bin Abi Abdirrahman bahwa Az-Zubair bin Al-Awwam …
14. HR. Abu Daud (4410) dalam Al-Hudud: Pencuri yang telah mencuri berulang kali dan An-Nasa`i (8/90, 91) dalam As-Sariq: Bab Memotong kedua tangan dan kedua kaki pencuri dari hadits Jabir bin Abdillah. Dalam sanadnya ada Mush’ab bin Tsabit, seorang rawi yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nasa`i dan selainnya. Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish, “Saya tidak mengetahui ada satu pun hadits yang shahih dalam masalah ini.”
15. HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (18773) dan Al-Baihaqi (8/273) dari hadits Ibnu Juraij dia berkata: Abdu Rabbih bin Abi Umayyah mengabarkan kepadaku bahwa Al-Harits bin Abdillah bin Abi Rabiah menceritakan kepadanya bahwa Nabi r … . Abdu Rabbih adalah seorang rawi yang majhul, sedangkan riwayat Al-Harits bin Abdillah dari Nabi r adalah mursal.


Baca Lebih Lanjut...
 

Home | Blogging Tips | Blogspot HTML | Make Money | Payment | PTC Review

AHLUSSUNNAH © Template Design by Herro | Publisher : Templatemu